Mohon tunggu...
Dea Ardhia
Dea Ardhia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - S1 perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ

NIM : 191910501004

Selanjutnya

Tutup

Money

Kerjasama Pemerintah dan Swasta

14 Juni 2020   17:48 Diperbarui: 14 Juni 2020   17:51 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hasil penelitian membuktikan terdapat beberapa peraturan hukum dan menjadi payung hukum perjanjian kerjasama tersebut, antara lain Keppres No. 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur, PP No. 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Pihak Ketiga, kesemuanya itu merupakan pelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2004. PP No. 6

Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan PP No. 38 Tahun 2008 sebagai pelaksanaan dari UU No.1 Tahun 2004 dan Perpres  No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infra- struktur yang disempurnakan dengan Perpres No.13 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan berbagai Undang-Undang yang lainnya. 

Peraturan hukum di atas ternyata masih memiliki   kekosongan   norma,   konflik norma dan kekaburan norma sehingga menimbulkan berbagai penafsiran dalam praktik, dan berdam- pak pada berbagai ragam Peraturan Daerah yang dibuat oleh Daerah yang menyangkut kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta. 

Untuk memberikan pedoman yang menyeluruh tentang pembuatan perjanjian kerjasama daerah dengan pihak swasta maka dipandang perlu untuk melakukan pembentukan peraturan yang secara khusus mengatur berbagai hal antara lain menge- nai subyek perjanjian, obyek perjanjian, prosedur pembuatan perjanjian, perlindungan hak  dan  ke- wajiban,  batas  tanggung  gugat  serta  mekanisme  penyelesaian  sengketa  yang keseluruhannya ha- rus mengacu pada prinsip universal dalam hukum perjanjian terutama yang menyangkut adanya kebebasan berkontrak (konsensualisme), asas keseimbangan dan itikad baik (good faith) yang selalu dimaknakan dengan pantas dan jujur (fair and honest). 

Substansi Peraturan Pemerintah yang dibentuk harus mencerminkan harmonisasi per- aturan-peraturan hukum yang tersebar di berbagai Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta mengakomodir beberapa peraturan daerah yang secara baik telah mengatur tentang perjanjian ker- jasama. 

Substansi Peraturan Pemerintah haruslah benar-benar dapat menjamin percepatan pem- bangunan daerah dengan membuka peluang bagi Perusahaan Modal Asing untuk turut serta dalam pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun