Mohon tunggu...
Dea Ardhia
Dea Ardhia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - S1 perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ

NIM : 191910501004

Selanjutnya

Tutup

Money

Kerjasama Pemerintah dan Swasta

14 Juni 2020   17:48 Diperbarui: 14 Juni 2020   17:51 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perjanjian antara pemerintah daerah dengan pihak swasta dimungkinkan sepanjang yang menyangkut public services. Public services memiliki karakteristik sebagaimana yang dike- mukakan oleh Olive Holtman. otonomi daerah membuka peluang bagi daerah untuk memberikan pelayanan barang dan jasa kepada masyarakat dengan berbagai model.

Model pelayanan publik di atas merupakan ilustrasi aktivitas penyediaan pelayanan publik yang biasa dilakukan di Amerika. Sedangkan di Indonesia telah muncul berbagai pola alternatif pemenuhan pelayanan publik dengan melibatkan sektor swasta,  yaitu  build operate and transfer (BOT), build operate and own (BOO).

Sebelum mengemukakan konsep perjanjian kerjasama, maka terlebih dahulu akan diuraikan apa yang dimaksud dengan perjanjian. Dalam praktik, kontrak atau perjanjian terkadang masih dipahami secara rancu. 

Burgerlijk  Wetboek  (BW)  menggunakan  istilah  overeenskommst dan contract untuk pengertian yang sama, hal ini dapat disimak dari judul Buku III BW judul Kedua tentang Perikatan. 

Perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian yang dalam bahasa aslinya (Belanda), "Van verbintenissen die uit contract of overeenkomst geboren worden".

Dalam makna yang sama maka perjanjian kerjasama antara pemer- intah dengan pihak swasta dalam penelitian ini adalah perjanjian yang memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 BW dan terbatas pada perjanjian an- tara pemerintah daerah dengan pihak swasta se- bagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu suatu perjanjian ker- jasama yang terbatas pada penyediaan pelayanan publik.

Dalam praktik hukum kontrak telah berkembang berbagai bentuk-bentuk kontrak, perjanjian dan kerjasama antara pemerintah (daerah) dengan pihak swasta yang sudah barang tentu memerlukan kajian hukum yang mendalam sebagai bagian dari perkembangan hukum kontrak. 

Aturan hukum dalam lapangan publik yang menjadi payung bagi pemerintah dalam membuat kontrak terutama adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

Jika titik berat UU No. 17 Tahun 2003 mengatur perihal  penyusunan, penetapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), maka UU No. 1 Tahun 2004 difokuskan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang ditetapkan dalam anggaran dan pendapatan belanja negara/daerah (APBN/APBD). 

Di samping sumber hukum berupa undang- undang, perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta diatur dalam PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, PP No. 50 Tahun 2007, dan Perpres  No.67  Tahun 2005  tentang  Kerjasama  Pemerintah.

Praktik kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam rangka pembangunan infrastruktur  publik  ternyata  telah menjadi suatu  kebutuhan  yang  mendasar di Indonesia dalam upaya mempercepat laju pembangunan (di daerah) terutama untuk mem- bangunkan sarana prasarana yang mendukung pelayanan kepada masyarakat seperti fasilitas pendidikan, rumah sakit. pasar dan fasilitas umum lainnya. 

Hasil penelitian membuktikan terdapat beberapa peraturan hukum dan menjadi payung hukum perjanjian kerjasama tersebut, antara lain Keppres No. 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur, PP No. 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Pihak Ketiga, kesemuanya itu merupakan pelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2004. PP No. 6

Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan PP No. 38 Tahun 2008 sebagai pelaksanaan dari UU No.1 Tahun 2004 dan Perpres  No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infra- struktur yang disempurnakan dengan Perpres No.13 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan berbagai Undang-Undang yang lainnya. 

Peraturan hukum di atas ternyata masih memiliki   kekosongan   norma,   konflik norma dan kekaburan norma sehingga menimbulkan berbagai penafsiran dalam praktik, dan berdam- pak pada berbagai ragam Peraturan Daerah yang dibuat oleh Daerah yang menyangkut kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta. 

Untuk memberikan pedoman yang menyeluruh tentang pembuatan perjanjian kerjasama daerah dengan pihak swasta maka dipandang perlu untuk melakukan pembentukan peraturan yang secara khusus mengatur berbagai hal antara lain menge- nai subyek perjanjian, obyek perjanjian, prosedur pembuatan perjanjian, perlindungan hak  dan  ke- wajiban,  batas  tanggung  gugat  serta  mekanisme  penyelesaian  sengketa  yang keseluruhannya ha- rus mengacu pada prinsip universal dalam hukum perjanjian terutama yang menyangkut adanya kebebasan berkontrak (konsensualisme), asas keseimbangan dan itikad baik (good faith) yang selalu dimaknakan dengan pantas dan jujur (fair and honest). 

Substansi Peraturan Pemerintah yang dibentuk harus mencerminkan harmonisasi per- aturan-peraturan hukum yang tersebar di berbagai Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta mengakomodir beberapa peraturan daerah yang secara baik telah mengatur tentang perjanjian ker- jasama. 

Substansi Peraturan Pemerintah haruslah benar-benar dapat menjamin percepatan pem- bangunan daerah dengan membuka peluang bagi Perusahaan Modal Asing untuk turut serta dalam pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun