Mohon tunggu...
Dea Adetia
Dea Adetia Mohon Tunggu...

Selanjutnya

Tutup

Money

Jasa Pembiayaan Syariat

29 Juni 2018   12:16 Diperbarui: 29 Juni 2018   12:28 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenai pembiayaan syariah sudah dilaksanakan di Banks syariah, terdapat 3 pihak yang bertransaksi dengan akad murabahah dan ada pula yang menambah akadnya dengan wakalah. Hal ini boleh saja asal tidak menggabungkannya menjadi 1 akad. Cara yang dilakukan yaitu menyelesaikan akafnya satu per satu.

Mengapa pembiayaan ini hanya ada pada bank syariah dan koperasi syariah saja?

Mungkinkah pembiayaan ini dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan?

Saya rasa bisa karena banyak Muslim yang masih menggunakan jasa pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Dengan berinovasi, membuat jasa pembiayaan syariah dirasa mampu memenuhi kebutuhan muslim dalam bermuamalah. Ide ini dapat juga dilakukan oleh jasa pembiayaan konvensional untuk menambah varian produk jasa yang disajikan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun