Atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama, kasus Novel kembali dihentikan. Kasus itu kemudian kembali diusut atas permintaan pihak keluarga korban dan Kejaksaan. Setelah KPK mengusut kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan, Kasus Novel kembali mencuat.
Perkara Novel sendiri sebenarnya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan. Akan tetapi oleh pihak Kejaksaan berkas perkara itu kemudian ditarik kembali.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!