Mohon tunggu...
dea
dea Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keluarga Korban Tembak, Minta Kasus Novel Baswedan, Terus..

13 Februari 2016   00:21 Diperbarui: 13 Februari 2016   00:29 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

sekedar info aja kok guys.... 

beberapa orang yang mengaku sebagai korban penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan hadir bersama kuasa hukumnya, Yuliswan.

Meski Irwansyah dan Dedi tidak mau memberikan komentar, Yuliswan menyebut
kedatangannya untuk meminta agar proses hukum terhadap Novel berjalan sebagaimana mestinya. Yuliswan menegaskan kasus yang menjerat Novel merupakan tindak pidana murni sehingga perlu diusut.

“Kita menolak kasus ini dicabut,” ungkap Yuliswan di Gedung KPK.

Menurut Yuliswan, dirinya mengantar para kliennya untuk memberikan surat kepada pihak KPK yang isinya adalah agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, serta tidak ada intervensi dalam prosesnya.

“Dia (korban) minta penegakan hukum yang benar. Tidak ada campur tangan pihak lain karena negara kita adalah negara hukum,” terang dia.

Yuliswan juga menegaskan kasus itu tak ada sangkut pautnya dengan posisi Novel sebagai penyidik KPK. Sebab itu, kata Yuliswan, pihaknya ingin Pimpinan KPK memahami duduk permasalahan yang sebenarnya.

“Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Saudara Novel menjalankan tugas bukan dalam rangka tugas di KPK. Mungkin Ketua KPK dalam hal ini mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum saudara Novel. Saya selaku kuasa hukum korban ingin menyampaikan duduk permasalahan sebenarnya. Jangan sampai keterangan cuma sepihak,” tandas Yuliswan.

Novel Baswedan dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.

Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan itu. Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Novel setelah insiden itu masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Kasus tersebut kembali mengemuka pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Disebut-sebut hal itu tak lama setelah KPK menetapkan Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun