Mohon tunggu...
DD aliza Ariansyah
DD aliza Ariansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Malang

Penggiat media

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Pemikiran Fiqh Siyasah dan Relevansinya dengan Politik Islam di Indonesia

6 Mei 2021   07:12 Diperbarui: 6 Mei 2021   10:28 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketika seseorang mendengar istilah Fiqh Siyasah, tentu mucul dalam pikirannya mengenai corak politik dalam islam. Namun politik bukan satu satunya motif yang seolah olah mewarnai semua tubuh Islam. Islam tidak mewakili kepentingan tertentu, Karena Islam ialah agama yang universal ( rahmatan lil alamin ). Selain itu Islam juga diturunkan ke muka bumi bukan karena politik Islam, Melainkan untuk mennyempurnakan akhlak dan menegakan keadilan.

Seperti judul dimuka ialah fiqh siyasah, secara etimologi siyasah ialah, berasal dari kata sasa. Kata ini dalam kamus Lisan al-Arab berarti mengatur, mengurus dan memerintah. Lalu, firman Allah anNisa ayat 58 “ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik- baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”. (Jafar, 2018)

Adapun perpolitikan nasional yang memiliki tujuan untuk mendirikan negara nasional. isu ini sudah terjadi sering sekali. Tentu perlu dipertanyakan untuk apa mendirikan negara khilafah? yang tentu bertentangan dengan dasar Negara yaitu Pancasila. Apakah dengan pendirian negara khilafah dapat memakmurkan rakyatnya atau bahkan tidak? hal ini perlu ditanyakan, dan penulis akan senang jika bisa menjawabnya.

Penulis mencoba menguraikan kutipan surah dimuka, yang menjelaskan bahwa fiqh siyasah ialah nilai nilai yang dibangun dengan keadilan dan juga amanah. Dimana tugas yang diemban oleh khalifah (pemimpin) harus berdasarkan tanggung jawab dan harus diselesaikan. Nah hal ini tentu bertentangan denga isu yang sempat hangat di Indonesia sendiri, yaitu pendirian Negara khilafah yang menimbulkan pro kontra. Dimana pendirian Negara khilafah ini bertentangan dengan pancasila sebagai ideologi Negara. (Jafar, 2018)

Indonesia sebagai Negara bermayoritas muslim, memiliki banyak sekali warna apalagi dalam kancah perpolitikan nasioanal. Namun umat islam dijadikan sebagai objek politik bukan sebagai subjek. Seperti yang ditulis oleh tokoh pemikir pembaharu Islam Indonesia, Nur Kholis Majid atau dengan nama yang membumi sering di sapa dengan nama Cak Nur, beliau menulis, Islam YES, partai Islam NO. Dimana maksud beliau ialah, hilangkan isu tentang penggantian sistem bernegara dengan sistem khilafah. 

Karena tujuan Islam bukan untuk politik semata. Bahwa islam ialah agama yang universal ( rahmatan lil alamin), yang tentu bukan hanya milik segelintir orang saja. Penulisan Cak Nur ini bertujuan bahwa, Islam datang dengan membawa keadilan. Seperti pada sila ke 5 Pancasila, bahwa tidak perlu mendirikan Negara khilafah, Namun mewujudkan keadilan.

Berdasarkan hasil analitis diatas, penulis mencoba menyimpulkan mengenai relevansi fiqh kiyasah dengan politik Islam di Indonesia. Bahwa pendirian Negara khilafah bukan satu satunya solusi yang mutlak. Melainkan keadilanlah yang menjadi solusi utama. Demikianpun, apabila telah berdirinya Negara khilafah, namun tidak tertegakannya keadilan maka ada segelintir orang yang akan mengganti sistem Negara dengan hal yang menurutnya lebih menegakkan keadilan.

Indonesia harus bisa menuntaskan permasalah sosial maupun ekonomi, sebagaiamana yang ada pada dasar Negara. Dengan adanya keadilan sosial dan ekonomi, maka Negara akan memakmurkan rakyatnya. Dan tidak ada isu tentang hal yang pergantian pancasila sebagai ideologi Negara. Justru akan adanya progresifitas Negara dari kemakmuran yang sudah dicapai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun