Mohon tunggu...
Devi BintangSari
Devi BintangSari Mohon Tunggu... Administrasi - MAHASISWA UNIVERSITAS SIBER ASIA

WELCOME TO MY BLOG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Pajak Akibat Pandemi Covid-19

27 November 2021   20:07 Diperbarui: 27 November 2021   20:11 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi COVID-19 mengakibatkan terjadi penurunan kegiatan ekonomi, baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Dari sisi penawaran dampak riil yang terjadi adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lebih dari 1,5 juta pekerja, penurunan Purchasing Manager Indeks (PMI) Manufaktur Indonesia menjadi 45,3 pada Maret 2020, dan pembatalan 12.703 penerbangan sepanjang Januari-Maret 2020.

Selain tu dampak lain adalah kehilangan pendapatan pada sektor layanan udara mencapai Rp207 miliar dan potensi kehilangan devisa pariwisata yang dapat mencapai setengah dari devisa tahun 2019. Realisasi penerimaan pajak periode Januari-September 2020 mencapai Rp601,91 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.198,82 triliun (50,21 persen). Salah satu kebijakan perpajakan yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi COVID-19 adalah kebijakan dalam penetapan tarif pajak.

Dari 14 pernyataan tentang kebijakan pajak, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER Dirjen Pajak). Pernyataan kebijakan pajak telah diklasifikasikan menurut data OECD menemukan bahwa sebanyak 7 kebijakan terkait dengan keringanan pajak yang berhubungan langsung dengan pajak pendapatan usaha perusahaan, pajak pendapatan orang pribadi dan pajak konsumsi dalam hal biaya impor barang konsumsi.

Terdapat satu kebijakan pajak yang sangat membantu Wajib Pajak khususnya WP Badan dalam hal penurunan tingkat pajak pendapatan perusahaan. Pemerintah memberikan insentif pajak untuk barang-barang dan jasa-jasa yang diperuntukan dalam menanggulangi pandemi COVID-19 antara lain atas pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan usaha dan pajak impor terbitlah PMK No. 44/2020 tentang insentif perpajakan untuk Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi COVID-19, yang mulai diberlakukan pada tanggal 27 April 2020, lebih lanjut peraturan tersebut telah diperbaharui oleh Pemerintah secara efektif untuk memperluas langkah-langkah insentif pajak yang sebelumnya yang ditetapkan oleh PMK No. 23/2020 tentang insentif perpajakan untuk Wajib Pajak yang terkena dampak COVID-19. Pertama, insentif Pasal 21 Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah.

Berdasarkan peraturan ini, langkah yang diambil oleh pemerintah yaitu menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Ps. Seorang Karyawan yang mendapat penghasilan dari pemberi kerja dengan parameter yaitu (1) Pemberi Kerja (WP Badan) dengan kode Klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai aturan PMK, (2) ditetapkan sebagai pelaku usaha Fasilitas impor yang Berorientasi Ekspor (KITE) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, atau (3) telah mendapat zin Operator Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin untuk Pengusaha di Kawasan Berikat yang juga bertindak sebagai Operator di Kawasan Berikat (izin PDKB). Karyawan tersebut telah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Menerima pendapatan penghasilan kotor tahunan yang tidak melebihi Rp 200 juta pada tahun pajak terkait. Pajak Penghasilan (PPh) Ps.

Dalam prosedur yang diperlukan untuk menerapkan insentif Pasal 21 DTP Pajak Penghasilan Pemberi kerja yang masuk dalam kriteria harus menyerahkan laporan realisasi DTP Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan formulir di bawah lampiran E PMK 44/2020 melalui DJP Online, bersama dengan Slip Pembayaran Pajak atau Kode Penagihan, selambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode masa pajak berakhir. Jika seorang karyawan yang menerima DTP Pajak Penghasilan Ps. 21 Manfaat bagi Wajib Pajak adalah tambahan penghasilan yang diterima, karena ditanggungnya pajak atas penghasilan yang selama ini telah dipotongkan langsung kepada Wajib Pajak karyawan.

Pajak Penghasilan (PPh) Final ditanggung Pemerintah untuk UMKM. Insentif ini ditujukan untuk Wajib Pajak dengan angka penjualan di bawah Rp 4,8 miliar yang dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% ditanggung Pemerintah (DTP Pajak Penghasilan Final) dari jumlah peredaran bruto. Penghasilan Final mereka menggunakan formulir yang telah tersedia melalui DJP Online, bersamaan dengan Slip Pembayaran Pajak atau Kode Penagihan, selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal periode masa pajak berakhir. Dalam hal ini Wajib Pajak yang dapat insentif dari Pajak Penghasilan Ps. 22 atas impor berdasarkan pasal tersebut yaitu Wajib Pajak yang berklasifikasi memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam PMK No.

Dalam prosedur yang diperlukan untuk menerapkan insentif ini Wajib Pajak harus mengusulkan permohonan di aplikasi agar Surat keterangan bebas dapat diterbitkan atas pemungutan Pajak Penghasilan Ps. Manfaat bagi Wajib Pajak adalah pembebasan pajak atas pembelian barang dari luar negeri, yang tujuannya sebenarnya adalah memutar roda impor Indonesia agar dapat berjalan sehingga neraca perdagangan dapat terjaga stabil. Wajib Pajak yang memanfaatkan diharap oleh pemerintah dapat menjual barang di Indonesia dengan harga terjangkau oleh masyarakat. Berdasarkan PMK 44/2020, pemerintah memasukkan 846 bidang usaha dalam daftar kode KLU yang berhak mendapatkan potongan 30% untuk angsuran atas Pajak Penghasilan Ps. 25. Manfaat bagi Wajib Pajak badan adalah menurunnya setoran yang dibayar atas PPh Ps. 25

Kelima, insentif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni dalam bentuk pengembalian permulaan atas pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (PKP Berisiko Rendah) akan diberikan oleh pemerintah untuk mereka yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam bagian peraturan yaitu Pembebasan Pajak Penghasilan Ps. 22 atas impor dan Wajib Pajak yang telah mengajukan SPT PPN untuk restitusi kelebihan pembayaran. Kebijakan atas Penurunan Tarif Pajak Pendapatan Wajib Pajak Badan, merupakan pernyataan kebijakan langsung diatur oleh Pemerintah yang sasarannya langsung untuk membantu Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Salam,

.......................................

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun