Mohon tunggu...
Dayang Rafidah
Dayang Rafidah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

19 Mei 2017   01:54 Diperbarui: 19 Mei 2017   02:01 4751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perguruan tinggi negeri badan hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.

Sejarah

Pada tahun 2000, sejumlah PTN di Indonesia berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Empat perguruan tinggi pertama yang ditetapkan secara bersamaan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung. PTN BHMN ini memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan.

Persyaratan

Sampai dengan tahun 2016, terdapat 11 perguruan tinggi negeri badan hukum. Pemerintah menetapkan persyaratan sangat ketat bagi setiap perguruan tinggi negeri untuk mencapai status badan hukum, diantaranya: masuk 9 (sembilan) peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten, telah terakreditasi institusi "A" oleh BAN PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun berturut-turut, serta prestasi kegiatan kemahasiswaan di tingkat internasional.

 Essay yang saya buat merupakan tugas untuk memenuhi syarat kelulusan dari Pelatikan Kepemimpinan Mahasiswa Fakultas (PKMFBS).

Disini saya akan menekankan tentang isu pendidikan, terutama di perguruan tinggi. Saya yakin tidak semua mahasiswa Indonesia mengetahui tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, karena saya pribadi sangat asing saat pertama kali mendengar PTNBH. Perlu diketahui bahwa di Indonesia sudah ada 11 kampus yang berstatus PTNBH, yaitu UI, ITB, UGM, IPB, UNHAS, UNAIR, USU, ITS, UNPAD, UNDIP, dan UPI. Kampus-kampus tersebut memiliki peraturan yang otonom dalam pengelolaan kampus atau berhak mengelola kampusnya sendiri dalam bidang akademik maupun non akademik.

Yang sangat terlihat dari PTNBH yaitu memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengelola urusan dalam kampusnya. Sedangkan PTNBLU hanya memiliki kebijakan akademik, kebijakan non akademik diatur oleh pemerintah kementrian. Ada pula tambahan pengaturan dari lembaga layanan pendidikan tinggi yang merupakan bentuk lain dari PTN, yang statusnya adalah satuan kerja.

PTN dapat secara mandiri mengembangkan ilmu pengetahuan, menambah program studi, membuka fakultas baru, memperbaharui kurikulum yang sesuai, memperbaiki system penilaian dan lain-lain tanpa adanya pihak lain yang ikut campur didalamnya. Ketika kewenangan tersebut diletakkan pada pemerintah, maka keputusan akhir mengenai segala kebijakan akan diputuskan oleh pemerintah yang belum sepenuhnya memahami seperti apa kebutuhan PTN tersebut. Ketika PTN berstatus PTNBH, selain dapat menentukan kebijakan seperti diatas, PTN juga dapat menentukan system kemahasiswaan, organisasi, sarana dan prasarana, serta ketenagaan, mengambil keputusan keuangan berupa porsi pembiayaan juga sumber pendanaan baru.

Kampus PTNBH sebagai satu kesatuan organisasi yang tidak memiliki 3 organisasi inti yang diatus didalam statusnya (Ad / Art University) yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor (serta wakil dan alat kelengkapannya), dan Senat Akademik. Sekilah mungkin tidak tampak ada unsur mahasiswa didalam organisasi diatas. Jika di PTN pada umumnya mahasiswa adalah yang sangat aktif dalam pergerakan organisasi sebaliknya di PTNBH, mahasiswa memang hanya akan menjadi bagian kecil berupa badan organisasi non structural dari organisasi Universitas. Namun dalam PTNBH, Universitas idealnya bisa mengatur organisasi dalam statunya dengan melibatkan mahasiswa dalam kebijakan strategis di kampus. Namun tentu mahasiswa tidak akan masuk dalam organ Rektor atau Senat Akademik, melainkan melalui organ MWA.

Yang menjadi permasalahan besar adalah dari 11 kampus yang sudah PTNBH, UPI belum melibatkan mahasiswa dalam unsur MWA nya dalam statute universitas. Padahal mahasiswa lah yang akan merasakan dampak langsung dari kebijakan MWA ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun