Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Pengalaman Beli Mobil Bekas di Australia Tak Perlu BPKB

23 Agustus 2020   20:28 Diperbarui: 25 Agustus 2020   18:42 3732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Ilustrasi (Sumber: marquenews.com)

Tulisan ini terinspirasi dari pengalaman mudah dan sederhananya mengurus administrasi pembelian mobil di Negeri Kanguru.

Murah tapi bukan murahan
Pernahkan terlintas memiliki mobil laik jalan dengan harga di bawah Rp 50 juta? Mungkin banyak yang akan berpikir. Tidak mungkinlah. Bagaimana jika harga di bawah Rp 30 juta? 

Ternyata, mobil dengan harga sekitar Rp 10 juta pun ada. Ini ada buktinya. Berikut tangkapan harga iklan mobil dengan kurs Rp 10 ribu per Dolllar Australia, pada layar website jual beli gumtree Australia:

Mitsubishi seharga Rp 15 juta (kiri) dan Sedan Audi seharga Rp 10 juta (kanan) (Sumber: gumtree)
Mitsubishi seharga Rp 15 juta (kiri) dan Sedan Audi seharga Rp 10 juta (kanan) (Sumber: gumtree)
Tidak heran jika mahasiswa biasa pun bisa punya mobil di Australia. Harga mobil bekas bervariasi tergantung tahun produksi, kondisi tampilan fisiknya, maupun merk buatan mana. Merk Jepang, Eropa, Korea, atau lokal. Makin baru tahun keluaran mobil tersebut, makin tinggi harganya.

Honda Civic seharga Rp 42 juta (kiri), Honda CRV seharga Rp 27,5 juta (tengah), dan Peuget 307 seharga Rp 50 juta (kanan) (Sumber: gumtree)
Honda Civic seharga Rp 42 juta (kiri), Honda CRV seharga Rp 27,5 juta (tengah), dan Peuget 307 seharga Rp 50 juta (kanan) (Sumber: gumtree)
Wajib lolos inspeksi laik jalan
Apakah ini mobil butut? Tidak, mobil yang masih layak pakai. Kok bisa? Mudah jawabannya, setiap mobil yang berpindah tangan, untuk dapat digunakan lagi harus memiliki sertifikat laik jalan "Road Worthy Certificate". 

Sertifikat ini menjadi gambaran bahwa mobil itu dalam kondisi baik. Baik penjual atau pembeli mendapat opini bengkel yang netral terkait kondisi mobil, sehingga harga transaksi sesuai dengan kondisi.

Montir bengkel sedang melakukan inspeksi laik jalan (Sumber: lamroadautomotive.com.au)
Montir bengkel sedang melakukan inspeksi laik jalan (Sumber: lamroadautomotive.com.au)
Untuk mendapatkan surat laik jalan, mobil akan dicek oleh bengkel yang terdaftar. Montir bengkel akan melakukan inspeksi laik jalan yang terkait keselamatan mobil jika dikendarai dengan normal, mencakup:
  1. Roda (velg) dan ban
  2. Sistem kemudi, suspensi dan pengereman
  3. Kursi dan sabuk pengaman
  4. Lampu dan reflektor
  5. Kaca depan, dan jendela termasuk wiper kaca depan dan mesin penggeraknya
  6. Struktur/rangka kendaraan
  7. Item terkait keselamatan lainnya pada bodi, sasis, atau mesin.

Setelah semua item tersebut diperiksa dan didapati semua berfungsi normal, maka dinyatakan laik jalan. Hasil inspeksi ini hanya berlaku 30 hari sejak diterbitkan. Lebih dari itu, harus dilakukan pemeriksaan ulang.

Jika montir bengkel menemukan ada hal yang perlu diperbaiki, maka dinyatakan tidak laik jalan, dan diberikan kesempatan untuk perbaikan. Kemudian dapat melakukan inspeksi ulang dan dinyatakan memenuhi syarat, "pass", maka terbitlah dokumen laik jalan. Ini menjadi syarat untuk registrasi kendaraan tersebut di samsatnya Australia.

Contoh hasil inspeksi laik jalan atau roadworthy certificate (Sumber: allbid.com.au)
Contoh hasil inspeksi laik jalan atau roadworthy certificate (Sumber: allbid.com.au)
Adanya inspeksi laik jalan sebelum jual beli ini menjadi satu cara untuk meningkatkan keselamatan publik. Mungkin ini pula yang menyebabkan mobil tua mogok jarang tampak di jalanan Australia.

Balik nama mudah dan sederhana prosesnya
Jika ingin memiliki kendaraan bermotor (motor vehicle), proses yang dilalui cukup sederhana. Pengalihan kepemilikan kendaraan relatif mudah dan cepat prosesnya. 

Jika seseorang membeli mobil atau sepeda motor dari penjual, dalam hal ini tangan kedua, cukup dibuktikan dengan tanda serah terima antara kedua belah pihak. 

Pemilik awal membuat pernyataan bahwa kendaraan telah beralih kepemilikan pada nama pembeli. Kemudian dokumen ini diserahkan pembeli. 

Peralihan kepemilikan kendaraan harus didaftarkan segera. Ini sebagai upaya melepaskan pihak penjual dari denda tilang misalkan pembeli mengendarai namun melanggar rambu lalu lintas. 

Jika masih terdaftar atas nama penjual, maka dendanya pun dikenakan pada penjual tersebut. Untuk mencegah hal tersebut, maka proses balik nama segera diurus. 

Sambil menunggu proses balik nama selesai, maka si penjual membuat semacam surat pernyataan bahwa mobil telah dialihkan ke nama pembeli. Ini untuk jaga-jaga jika ada denda tilang saat proses balik nama belum selesai. Denda tilang bervariasi, namun yang pasti di atas Rp 1 juta (> 100 dollar). Jadi harus berhati-hati.

Contoh denda sebesar 123 $ akibat tidak beli tiket parkir (Sumber: Dokpri)
Contoh denda sebesar 123 $ akibat tidak beli tiket parkir (Sumber: Dokpri)
Saya waktu tergiur juga memiliki mobil, meski bekas. Kebetulan ada yang menawarkan mobil sedan Toyota Yaris 2009 tangan pertama dengan harga sekitar Rp 30 juta. 

Setelah mengecek kelengkapan mobil, termasuk hasil inspeksi laik jalan yang disiapkan penjual, maka transaksi pun berlangsung. Akhirnya mobil pun berpindah tangan. 

Lalu saya segera mengurus pendaftaran ke kantor otoritas perhubungan setempat, bukan ke kantor polisi. Oleh petugas diminta menunjukkan identitas, sertifikat laik jalan, dan membayar administrasi balik nama sekitar Rp 1.25 juta. 

Proses cukup singkat, sekitar setengah jam, selesai. Surat terdaftar yang berfungsi sebagai STNK dan BPKB ini pun dikirim ke alamat domisili beberapa hari kemudian. 

Certificate of Registration yang dikirim ke rumah setelah balik nama (Sumber: Dokpri)
Certificate of Registration yang dikirim ke rumah setelah balik nama (Sumber: Dokpri)
Bulan berikutnya saya mendapat pemberitahuan bahwa perlu pembaharuan registrasi. Lalu saya mencari tahu apalagi ini. Kan baru bulan kemarin balik nama. 

Ternyata aturan di Australia bahwa registrasi itu berlaku bulanan, tiga bulanan, dan setahun. Ternyata registrasi ini juga berfungsinya sebagai metode pembayaran pajak kendaraan tersebut. 

Mobil yang baru dibeli bulan sebelumnya, sudah jatuh tempo. Akhirnya saya melakukan pembaruan (renewal) registrasi untuk tiga bulan berikutnya secara online. Tidak perlu datang ke kantor sebagaimana registrasi balik nama sebelumnya. 

Ini prosesnya hanya dalam hitungan menit. Setelah membayar dengan kartu kredit, maka sudah dapat dicek secara online, bahwa registrasi telah berhasil diperpanjang.

Pembaruan registrasi kendaraan (Sumber: Dokpri)
Pembaruan registrasi kendaraan (Sumber: Dokpri)

Hal yang menarik disini, asuransi menjadi syarat untuk mendaftarkan kembali kendaraan. Yang mana biayanya bahkan lebih besar dari biaya registrasi. 

Ini memang sudah aturan dalam Undang-Undang lalu lintas di sini. Jadi total biaya untuk daftar ulang untuk tiga bulan mencapai hampir Rp 2,4 juta. Jika setahun lebih dari Rp 10 juta. 

Tiga tahun nanti sudah sama dengan biaya pembelian mobilnya. Jika dibandingkan dengan di Jakarta, pajak tahunan mobil Yaris 2009 sekitar Rp 2 juta. Mahal juga di sini ya, batin saya. Maklumlah masih dompet mahasiswa. Mobil sih murah, tapi pajaknya menguras dompet. Hehe

Namun saya melihat tata administrasinya patut diapresiasi. Sederhana dan cepat. Tidak ada yang namanya BPKB. Dokumen registrasi kendaraan tadi berfungsi juga sebagai bukti kepemilikan, STNK, dan bukti bayar pajak. Apabila tidak bayar pajak, maka otomatis kendaraan itu STNK-nya mati demikian pula BPKB-nya. Dianggap barang rongsok yang akan dihancurkan.

Hal ini merupakan hal positif yang bisa diadopsi di Indonesia. Administrasi yang sederhana dan fungsi kontrol pajak dalam satu dokumen. Tidak akan ada lagi namanya BPKB palsu. Semua data tercatat di database dan dapat diakses kapan saja, cukup dengan menginputkan nomor kendaraan. 

Aturan bahwa setiap transaksi jual beli mobil, diwajibkan lolos inspeksi laik jalan, sebelum diberikan STNK balik nama juga sangat positif. Pembeli kendaraan akan terlindungi dari penjual yang 'nakal' yang menjual kendaraan kondisi jelek namun diklaim baik agar laku.

Apalagi mobil tua sangat berpotensi mogok yang akan mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan. Ini juga baik untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan raya.

Ini bisa juga jadi bagian dari aksi "membajak" momentum krisis akibat pandemi sebagaimana digaungkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraannya.

Salam.

Referensi: 1, 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun