Mohon tunggu...
Dee Daveenaar
Dee Daveenaar Mohon Tunggu... Administrasi - Digital Mom - Online Shop, Blogger, Financial Planner

Tuhan yang kami sebut dengan berbagai nama, dan kami sembah dengan berbagai cara, jauhkanlah kami dari sifat saling melecehkan. Amin.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

BPJS Lembaga Nirlaba, Haruskah Tenggelam dalam Defisit?

19 Mei 2020   08:10 Diperbarui: 20 Mei 2020   08:24 1501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (sumber: shutterstock via kompas.com)

Kasus seperti bapaknya teman saya itu banyak dan tentunya mendatangkan kerugian luar biasa pada BPJS. Padahal di perusahaan asuransi jiwa, penggantian biaya treatment pada penyakit-penyakit kronis tidak ditanggung sebelum masa polis berlaku 2 tahun.

Kenapa demikian? Karena penyakit-penyakit seperti jantung, hipertensi, diabetes, stroke serta paru tidak datang tiba-tiba. 

Dia merupakan kumpulan dari gejala-gejala yang bisa ditangani sejak masih dini. Sehingga tindakan operasi atau perawatan inap bisa dihindari. Ini lain dengan penyakit macam demam berdarah, batuk yang datangnya dari virus di luar tubuh.

Lagipula seharusnya ada plafond maksimal yang bisa dicover untuk tiap penyakit atau tingkatan iuran. Demikian jika terjadi di asuransi jiwa

Di BPJS perlu dipertanyakan bagaimana rantai kebijakan sehingga tindakan seperti yang terjadi pada bapaknya teman saya itu bisa disetujui untuk dilakukan? Harusnya ada pembatasan-pembatasan tertentu sebelum suatu tindakan bernilai rupiah tinggi diambil.

Penentuan plafond yang di-cover serta aturan-aturan tertentu sebelum melakukan suatu tindakan bernilai rupiah itu harus dihitung dengan matang oleh ahli akturia yang mumpuni di BPJS.

3.. Pembuatan jenjang rujukan yang malah merugikan.
Saya langsung menuju Faskes I yakni Puskesmas ketika mengalami sakit mata itu. Dan karena penyakitnya tidak bisa dihandle, saya langsung dirujuk ke Faskes II yang baru bisa saya kunjungi keesokan harinya karena 1 hari hanya bisa memakai 1 fasilitas kesehatan.

Keesokan harinya ke Eye Clinic (Faskes II) dan setelah pemeriksaan mata, dokter spesialis menyimpulkan tidak ada masalah di mata jadi harus periksa syaraf ke Neurolog yang ada di Rumah Sakit kelas B. Namun saya baru bisa mengunjunginya keesokan harinya karena kebijakan BPJS 1 hari 1 fasilitas kesehatan itu.

dok.pribadi
dok.pribadi

Di Neurolog, saya langsung diberi obat dan diminta untuk melakukan CT Scan (yang biayanya sekitar Rp. 3 juta -- Rp. 5 juta). serta mendapatkan hasil 1 minggu kemudian yang langsung saya berikan kepada Neurolog (dokter penyakit syaraf).

Neurolog langsung membuat rujukan pada spesialis Rehabilitasi Medik yang akan membuat jadwal phisioterapi. Namun saya harus menunggu hari berikutnya agar bisa konsultasi pada spesialis tersebut dan menjalankan phisioterapi pada lusa (2 hari kemudian).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun