Mohon tunggu...
Firdaus Cahyadi (Cak.Daus)
Firdaus Cahyadi (Cak.Daus) Mohon Tunggu... Founder Indonesia Climate Justice Literacy (ICJL), Konsultan, Penasehat Ahli, Penulis

Firdaus Cahyadi, penikmat kopi dan buku. Menuangkan opini dan gagasan dalam media massa, keseharian membantu CSO Nasional dan Internasional serta Penasehat Ahli untuk beberapa organisasi multinasional.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cebong dan Kampret Bersatu Berak di Atas Kepala Kita

12 September 2019   14:15 Diperbarui: 12 September 2019   14:30 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa bilang setelah pilpres usai, cebong dan kampret tidak ada lagi. Mereka tatap ada. Bahkan mereka tetap ada dan bersatu untuk bersama-sama memperjuangkan kepentingannya. Aksi pertamanya adalah mengubur KPK dan kaum tani secara hampir bersamaan. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa para cebong dan kampret satu suara bersepakat merevisi UU KPK. Revisi itu dinilai banyak pihak akan berpotensi melemahkan, bahkan bisa saja membunuh KPK secara sistematis. Cebong dan Kampret yang biasanya bertengkar sengit, tiba-tiba satu suara menyetujui RUU KPK. Ada apa ini?

Hanya Tuhan dan mereka yang tahu agenda apa dibalik satu suaranya para cebong dan kampret dalam menyetujui RUU Revisi UU KPK. Meskipun begitu aroma busuk pelemahan KPK dalam RUU itu memang menyengat. Ibarat kentut, tidak terlihat tapi bau busuknya tercium kuat. Apalagi yang kentut adalah para cebong dan kampret, terbayang kan aroma busuknya?

Tak cukup mengubur KPK. Para cebong dan kampret nampaknya kembali bersatu untuk mengubur kaum tani. Caranya? Sama seperti dalam Revisi UU KPK, kali ini mengubur kaum tani itu melalui RUU Pertanahan. Proses pembahasan RUU Pertanahan ini dinilai tidak transparan dan subtansi aturan diprediksi memperparah lima krisis agraria. Bahkan PP Muhammadiyah menilai bahwa RUU Pertanahan, yang sekarang sedang dikebut pembahasannya oleh DPR, bernuansa kolonial.

Berbagai kelompok masyarakat, akademisi hingga Komnas HAM telah membuat sebuah kajian mandiri terkait RUU Pertanahan ini. Menurut kajian itu setidaknya ada empat persoalan pokok yang kentara pada pasal-pasal bermasalah tersebut antara lain upaya penghilangan hak-hak masyarakat atas tanah, mempermudah pengusahaan lahan atas nama investasi, menutup akses masyarakat atas tanah dan pemenjaraan bagi warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. 

Jika pemilik modal diberikan karpet merah untuk menguasai tanah, siapa yang paling dirugikan? Jawabannya jelas petani, utamanya para petani kecil, yang dulu oleh Bung Karno disebut kaum marhean itu. Bukan hanya petani, kaum miskin di perkotaan dan desa pun juga akan dirugikan jika RUU Pertanahan ini disahkan menjadi UU.

Kini rakyat sedang berduka dengan adanya RUU Revisi UU KPK dan RUU Pertanahan. Di tengah duka rakyat itulah  para Cebong dan Kampret bersatu. Cebong dan Kampret bersatu tak bisa dikalahkan. Sementara kita gigit jari melihat para cebong dan kampret berpesta pora sambil berak di atas jutaan kepala kita.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun