Mohon tunggu...
Daulika Sausan Zahra Nabila
Daulika Sausan Zahra Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Undip

KKN Tim II Undip 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hati-Hati! Menyebarkan Berita Hoax Dapat Dipidana Penjara! KKN Tim II Undip 2022 Melakukan Sosialisasi Pencegahan Berita Hoax

13 Agustus 2022   02:04 Diperbarui: 13 Agustus 2022   02:14 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (05/08/2022) -- Perkembangan teknologi yang semakin canggih, terbukti mampu mempermudah aktivitas manusia dalam berbagai hal, terutama dalam mengakses informasi yaitu dengan menggunakan internet. Berbagai jenis informasi yang beredar pun menjadi beragam. Hal ini turut pula mempengaruhi peningkatan beredarnya berita hoax dalam masyarakat. Sayangnya masyarakat masih minim literasi digital terutama terkait berita hoax, bahayanya, dan tata cara penggunaan media sosial yang baik dan benar. Berdasarkan hasil survei Katadata Insight Center (KIC) yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta SiBerkreasi, terdapat setidaknya 30% sampai hampir 60% orang Indonesia yang terpapar berita hoax saat mengakses dan berkomunikasi melalui internet. 

Oleh karena ini, sehubungan dengan dilaksanakannya kegiatan KKN Tim II Undip Tahun 2022, Daulika Sausan Zahra Nabila, mahasiswa jurusan Ilmu Hukum yang juga merupakan salah satu mahasiswa KKN Undip melakukan Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan dan Penanganan Berita Hoax. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan hukum serta pencegahan dan penanganan berita hoax. Kegiatan ini dilaksanakan di RT 09/RW 04, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, tepatnya di salah satu rumah warga bertepatan dengan dilaksanakannya Rapat PKK RT 09/RW 04. 

Mahasiswa menggunakan media poster sebagai sarana untuk melakukan penyuluhan hukum tersebut. Penyuluhan hukum dilakukan dengan menjelaskan ciri-ciri berita hoax, yaitu judul berita bersifat provokatif, menghasut, terlalu mencolok, menggunakan capslock, serta tanda seru. Dengan ini maka hal hal yang perlu dicermati yaitu judul dari berita tersebut, kemudian periksa juga sumber beritanya, seperti nama situs, nama penulis, dan tanggal berita diterbitkan. Hal penting lainnya yaitu wajib melakukan double checking atau melakukan cross check dengan situs resmi pemerintah dan situs berita lainnya, apakah berita tersebut benar atau salah. Selain memeriksa situs berita lain, dapat juga melakukan double checking dengan memeriksa buku atau jurnal terkait, atau bertanya kepada ahli atau orang yang bekerja di bidang tersebut untuk menanyakan kebenaran dari berita itu. Selain itu dijelaskan pula mengenai ketentuan pidana dan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada penyebar berita hoax dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 19  Tahun 2016 Pasal 45A ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah)". Kemudian dijelaskan pula mengenai cara mengadukan berita hoax, yaitu dengan mengakses website aduankonten.id yang merupakan situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

dokpri
dokpri

Warga terlihat antusias dengan adanya penyuluhan hukum tersebut. Setelah penyuluhan hukum berakhir, mahasiswa menyerahkan poster tersebut kepada ibu ketua RT 09/RW04 agar dapat digunakan sebagai media edukasi bagi masyarakat setempat. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari berita hoax dan dapat lebih bijak lagi dalam menggunakan internet dan media sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun