Mohon tunggu...
Datuk Agung Sidayu
Datuk Agung Sidayu Mohon Tunggu... Chairman of YPI Wira Tata Buana

YPI Wira Tata Buana adalah Spesial Consultative Status di ECOSOC PNN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesaksian Imam supriyanto

23 April 2025   07:38 Diperbarui: 23 April 2025   07:38 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MYR Agung Sidayu,penulis

Analisis Kesaksian Imam Supriyanto dalam Sidang Terkait NII dan Al-Zaytun

Para sahabat, hari ini sejumlah saksi akan dihadirkan dalam persidangan TPPU Panji Gumilang , salah satunya adalah Imam Supriyanto. Sosok ini dikenal sebagai mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) dan salah satu pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kesaksiannya memiliki relevansi signifikan, terutama terkait isu NII, Al-Zaytun, dan kontroversi seputar terdakwa. Berikut analisis mendalam tentang pentingnya kesaksian Imam Supriyanto:

 1. Konteks Historis dan Struktural NII-Al-Zaytun.

Imam Supriyanto memiliki pengetahuan mendalam tentang operasional dan struktur organisasi NII serta hubungannya dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dalam kesaksiannya, ia mengungkap mekanisme perekrutan anggota NII, pengelolaan aset---termasuk tanah seluas 1.200 hektar dan bangunan bernilai miliaran rupiah---serta aliran dana, seperti setoran Rp2,5 miliar per bulan dari Jawa Tengah. Informasi ini krusial untuk memahami skala dan pengaruh NII, yang kerap dianggap kontroversial karena dugaan keterkaitannya dengan aktivitas makar. Kesaksian yang selalu disampaikannya dalam setiap wawancara TV dan lain media selama bertahun tahun, memberikan gambaran konkret tentang bagaimana organisasi ini beroperasi, yang dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum.

 2. Kontroversi Panji Gumilang

Imam Supriyanto pernah melaporkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, atas dugaan pemalsuan dokumen dan keterlibatan dalam aktivitas NII. Ia juga menyinggung adanya dugaan koneksi Panji dengan pejabat tinggi, yang memicu spekulasi tentang perlindungan hukum bagi Al-Zaytun. Tuduhan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk bantahan dari tokoh seperti Moeldoko, yang menyebut Imam "salah minum obat" atau "pikun." Meski begitu, kesaksian Imam berpotensi mengungkap jaringan kekuasaan di balik operasi Al-Zaytun. Namun, kredibilitasnya dipertanyakan karena adanya laporan balik dari pihak terdakwa, yang menuduh Imam terlibat dalam kasus penipuan, dan kini mendekam di penjara selama 4 tahun.

 3. Dampak Sosial dan Kegelisahan Publik

Kesaksian Imam Supriyanto tersebut diatas juga mencerminkan kegelisahan masyarakat, khususnya para orang tua yang anak-anaknya terlibat dalam NII. Ia mengungkapkan pengalamannya keluar dari organisasi setelah menyesali pengaruh Panji Gumilang, yang dianggapnya memanfaatkan ideologi untuk kepentingan pribadi. NII diketahui aktif merekrut pelajar dan mahasiswa, yang meningkatkan kekhawatiran publik tentang penyebaran ideologi radikal atau penipuan berkedok agama. Kesaksian ini relevan untuk mendorong kesadaran masyarakat dan mendukung upaya pencegahan oleh pihak berwenang. Semua ini disampaikan dalam setiap kesempatan dan selalu dijadikan rujukan oleh media saat Alzaytun atau Panj Gumilang menjadi sorotan publik.

 4. Keterbatasan dan Kontroversi Kredibilitas

Meskipun kesaksian Imam Supriyanto menarik perhatian, ada sejumlah keterbatasan yang perlu diperhatikan. Ia pernah dilaporkan atas dugaan penipuan oleh mantan anak buahnya, Muslih Faiz.  Selain itu, pernyataannya kerap dibantah oleh pihak lain, yang meragukan kebenarannya. Hal ini menunjukkan bahwa kesaksiannya harus diverifikasi secara ketat untuk memastikan validitasnya. Majelis hakim kemungkinan akan mempertimbangkan inkonsistensi atau perbedaan dalam pernyataannya, terutama jika kesaksiannya menyimpang dari fakta yang telah terverifikasi. Tentu hal ini berkaitan dengan penyampaian orang orangnya Panji Gumilang dalam rangkaian penyebaran fitnah terhadap pihak pembina yayasan yang sedang melalukan upaya perbaikan yayasan. Yang konon dianggap mempengaruhi Imam Supriyanto, sedang yang benar adalah pihak Panji Gumilang yang melakukannya sejak Imam Supriyanto berada di Lapas Sumedang sampai di Lapas Cirebon.

Kekecewaan Imam Supriyanto terhadap Panji Gumilang.

Imam Supriyanto secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap Panji Gumilang, yang berfokus pada tiga aspek utama:

1. Dugaan Penyimpangan dan Penipuan: Imam menuduh Panji memalsukan dokumen dan memanipulasi kepercayaan pengikutnya dalam pengelolaan aset besar, termasuk tanah 1.200 hektar dan dana miliaran rupiah yang dikaitkan dengan NII.

2. Kepemimpinan yang Meragukan: Sebagai mantan anggota senior NII, Imam menyesali keterlibatannya dengan Panji, yang dianggapnya tidak jujur dan memanfaatkan ideologi untuk kepentingan pribadi.

3. Pengaruh Negatif: Imam menyoroti dampak buruk Panji terhadap pengikut NII, khususnya melalui perekrutan pelajar dan mahasiswa, yang menyebabkan keresahan di kalangan orang tua.( saat ini suda tidak dilakukan rekrutmen, tetapi sebagai gantinya di lakukan penggalangan dana melalui pendirian yayasan yayasan amal dan lain lain)

Kekecewaan ini mendorong Imam untuk keluar dari NII, mendirikan yayasan sendiri, dan melaporkan Panji ke pihak berwenang. Namun, tuduhannya juga menuai kontroversi, dengan pihak Panji membantah keras dan mengajukan laporan balik, sehingga   menjalani hukuman penjara selama empat tahun, yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kredibilitasnya.

Kesimpulan.

Kesaksian Imam Supriyanto memiliki potensi besar untuk mengungkap penyimpangan dalam operasional NII dan Al-Zaytun, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, pengelolaan dana, dan koneksi politik. Namun, kredibilitasnya dipertanyakan karena adanya laporan balik dan riwayat hukumnya. Pentingnya kesaksian ini lebih terletak pada perannya sebagai pemicu investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang dan peningkatan kesadaran publik, bukan sebagai bukti tunggal. Dalam konteks Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukti yang telah dikumpulkan tampaknya cukup kuat, sehingga hukuman terhadap terdakwa kemungkinan besar akan tetap dijatuhkan, terlepas dari kehadiran kesaksian Imam Supriyanto Dan saksi saksi lain hari ini.

Terkait tuduhan dari pihak tertentu yang disampaikan oleh orang orang dari dalam kampus Alzaytun, hal ini tampaknya mencerminkan kepanikan terdakwa menghadapi persidangan. Bantahan dari ketua yayasan bahwa dewan pembina tidak terkait dengan kasus TPPU memperkuat argumen bahwa fokus persidangan adalah pada fakta hukum, bukan spekulasi. Ketidakhadiran Imam Supriyanto, yang disebabkan oleh kendala teknis transportasi dari Kejaksaan Negeri Indramayu, tidak mengurangi bobot bukti yang telah disampaikan.

Kepada para sahabat, kami tegaskan bahwa isu-isu yang dihembuskan pihak tertentu tidak berdasar. Dewan pembina dan pengurus Yayasan Pesantren Indonesia tidak terlibat dalam kasus TPPU ini. Saksi yang dihadirkan merupakan panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penuntutan terhadap terdakwa akan didasarkan pada fakta persidangan. Kami tetap tenang dan yakin bahwa keadilan akan ditegakkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun