Mohon tunggu...
Datuk Agung Sidayu
Datuk Agung Sidayu Mohon Tunggu... Chairman of YPI Wira Tata Buana

YPI Wira Tata Buana adalah Spesial Consultative Status di ECOSOC PNN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesaksian Imam supriyanto

23 April 2025   07:38 Diperbarui: 23 April 2025   07:38 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MYR Agung Sidayu,penulis

Kekecewaan Imam Supriyanto terhadap Panji Gumilang.

Imam Supriyanto secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap Panji Gumilang, yang berfokus pada tiga aspek utama:

1. Dugaan Penyimpangan dan Penipuan: Imam menuduh Panji memalsukan dokumen dan memanipulasi kepercayaan pengikutnya dalam pengelolaan aset besar, termasuk tanah 1.200 hektar dan dana miliaran rupiah yang dikaitkan dengan NII.

2. Kepemimpinan yang Meragukan: Sebagai mantan anggota senior NII, Imam menyesali keterlibatannya dengan Panji, yang dianggapnya tidak jujur dan memanfaatkan ideologi untuk kepentingan pribadi.

3. Pengaruh Negatif: Imam menyoroti dampak buruk Panji terhadap pengikut NII, khususnya melalui perekrutan pelajar dan mahasiswa, yang menyebabkan keresahan di kalangan orang tua.( saat ini suda tidak dilakukan rekrutmen, tetapi sebagai gantinya di lakukan penggalangan dana melalui pendirian yayasan yayasan amal dan lain lain)

Kekecewaan ini mendorong Imam untuk keluar dari NII, mendirikan yayasan sendiri, dan melaporkan Panji ke pihak berwenang. Namun, tuduhannya juga menuai kontroversi, dengan pihak Panji membantah keras dan mengajukan laporan balik, sehingga   menjalani hukuman penjara selama empat tahun, yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kredibilitasnya.

Kesimpulan.

Kesaksian Imam Supriyanto memiliki potensi besar untuk mengungkap penyimpangan dalam operasional NII dan Al-Zaytun, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, pengelolaan dana, dan koneksi politik. Namun, kredibilitasnya dipertanyakan karena adanya laporan balik dan riwayat hukumnya. Pentingnya kesaksian ini lebih terletak pada perannya sebagai pemicu investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang dan peningkatan kesadaran publik, bukan sebagai bukti tunggal. Dalam konteks Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukti yang telah dikumpulkan tampaknya cukup kuat, sehingga hukuman terhadap terdakwa kemungkinan besar akan tetap dijatuhkan, terlepas dari kehadiran kesaksian Imam Supriyanto Dan saksi saksi lain hari ini.

Terkait tuduhan dari pihak tertentu yang disampaikan oleh orang orang dari dalam kampus Alzaytun, hal ini tampaknya mencerminkan kepanikan terdakwa menghadapi persidangan. Bantahan dari ketua yayasan bahwa dewan pembina tidak terkait dengan kasus TPPU memperkuat argumen bahwa fokus persidangan adalah pada fakta hukum, bukan spekulasi. Ketidakhadiran Imam Supriyanto, yang disebabkan oleh kendala teknis transportasi dari Kejaksaan Negeri Indramayu, tidak mengurangi bobot bukti yang telah disampaikan.

Kepada para sahabat, kami tegaskan bahwa isu-isu yang dihembuskan pihak tertentu tidak berdasar. Dewan pembina dan pengurus Yayasan Pesantren Indonesia tidak terlibat dalam kasus TPPU ini. Saksi yang dihadirkan merupakan panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penuntutan terhadap terdakwa akan didasarkan pada fakta persidangan. Kami tetap tenang dan yakin bahwa keadilan akan ditegakkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun