Kedua: mengontrol ketersediaan, aksesibilitas, dan pemasaran produk minuman dan makanan manis, yakni membatasi ketersediaan minuman dan makanan manis terutama di sekitar sekolah, memastikan makanan dan minuman manis yang lebih sehat, serta mengatur pemasaran minuman manis.
Ketiga: menerapkan kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman yang lebih sehat.
Keempat: Seperti yang telah dianjurkan oleh WHO, untuk menekan angka penyakit tidak menular obesitas yang semakin meningkat secara global yang salah satunya disebabkan oleh makanan dan minuman manis, maka perlu menerapan pajak untuk makanan dan minuman pemanis.
Kelima: Terus melaksanakan sosialisasi kesehatan untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat tentang dampak buruk bagi kesehatan jika sering mengkonsumsi makanan minuman berpemanis.