Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Sistem Pendidikan di Indonesia, Desentralisasi Rasa Sentralisasi?

13 September 2022   19:06 Diperbarui: 18 September 2022   07:15 3075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergeseran pendekatan sistem pemerintahan kita yang selama ini sentralistik menjadi desentralistik sejak diberlakukannya UU RI N0. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. 

Sistem pemerintahan tersebut telah mempengaruhi berbagai bidang kehidupan, termasuk di antaranya adalah bidang pendidikan. UU RI No. 22, pasal 11 ayat 2, menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu urusan bidang pemerintahan yang pengelolaannya didesentralisasikan.  

Implikasi dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada kabupaten atau kota untuk mengelola pendidikan sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah masing-masing.

Tujuan dari desentralisasi antara lain adalah peningkatan pembangunan ekonomi melalui modernisasi kelembagaan, peningkatan efisiensi manajemen, redistribusi tanggung jawab keuangan; demokratisasi; netralisasi pusat-pusat kekuasaan yang bersaing, dan peningkatan kualitas pendidikan (Weiler, 1993).

Imbas dari adanya desentralisasi pendidikan adalah lahirnya apa yang disebut dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). 

Menurut Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (2000) MBS bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian wewenang, keluwesan, dan sumber daya untuk meningkatkan mutu sekolah (Bafadal, 2003). Dengan kemandiriannya, diharapkan:

  • Sekolah sebagai satuan pendidikan yang lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya, dapat mengoptimalkan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan sekolah.
  • Sekolah dapat mengembangkan program-program sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
  • Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
  • Sekolah dapat melakukan persaingan sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan

Pertanyaannya, apakah sentralisasi pendidikan selama ini tidak efektif sehingga perlu ada desentralisasi? 

Winkler dan Weiler (1993) dalam penelitian mereka menunjukkan beberapa hal tentang efektifitas sentralisasi, yakni:

  • Keuangan: Alokasi dana dapat disesuaikan dan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi daerah
  • Keseragaman kebijakan dan program, untuk membangun konsistensi dalam kualitas, program dan kegiatan (misalnya, kurikulum, perekrutan, ujian, penyampaian layanan administrasi)
  • Penempatan tenaga-tenaga dapat disesuaikan dengan kemampuan SDM dan institusi mana yang membutuhkannya
  • Penyebaran inovasi, untuk menyebarkan perubahan lebih cepat ke seluruh sistem; dan
  • Pembelajaran yang lebih baik, kurikulum yang dikontrol dengan ketat dapat menjadi salah satu respon kebijakan untuk masalah guru yang berkualitas buruk.  

Lalu, mengapa perlu ada desetralisasi pendidikan? 

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita terlebih dahulu melihat beberapa konsep dasar tentang desentralisasi. Desentralisasi didefinisikan sebagai pengalihan kewenangan pengambilan keputusan, tanggung jawab, dan tugas dari organisasi yang lebih tinggi ke yang lebih rendah di semua tingkat atau antar organisasi. Ada tiga bentuk utama desentralisasi.

  • Dekonsentrasi biasanya melibatkan pengalihan tugas dan pekerjaan, tetapi bukan wewenang ke unit lain dalam organisasi.
  • Delegasi melibatkan pengalihan otoritas pengambilan keputusan dari unit hierarki yang lebih tinggi ke unit hierarki yang lebih rendah, tetapi otoritas tersebut dapat ditarik atas kebijaksanaan unit pendelegasi.
  • Devolusi mengacu pada pengalihan kewenangan kepada unit otonom yang dapat bertindak secara independen, atau unit yang dapat bertindak tanpa terlebih dahulu meminta izin.

Belajar dari Negara Lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun