Mohon tunggu...
Darwono Guru Kita
Darwono Guru Kita Mohon Tunggu... profesional -

**************************************** \r\n DARWONO, ALUMNI PONDOK PESANTREN BUDI MULIA , FKH UGM, MANTAN AKTIVIS HMI, LEMBAGA DAKWAH KAMPUS JAMA'AH SHALAHUDDIN UGM, KPMDB, KAPPEMAJA dll *****************************************\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPemikiran di www.theholisticleadership.blogspot.com\r\n\r\nJejak aktivitas di youtube.com/doitsoteam. \r\n\r\n\r\n*****************************************\r\n\r\nSaat ini bekerja sebagai Pendidik, Penulis, Motivator/Trainer Nasional dan relawan Pengembangan Masyarakat serta Penggerak Penyembuhan Terpadu dan Cerdas Politik Untuk Indonesia Lebih baik\r\n*****************************************

Selanjutnya

Tutup

Politik

Drama Komedi Sidang Ahok

12 April 2017   06:54 Diperbarui: 12 April 2017   15:00 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah lolos dari cecaran masyarakat terkait dengan surat Kapolda yang meminta sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa tunggal kasus pidana penistaan Agama yang dianggap mengitervensi lembaga pengadilan, drama komedi justru muncul di area sidang Ahok, dengan pemeran utama Jaksa. Adegan yang menggelikan itu dengan dialog tunggal "mohon maaf tuntutan belum selesai diketik" . Sungguh sangat mengenaskan di era komputer  ini masalah pengetikan menjadi kendala, seakan harus mengetik satu persatau kembali. Padahal dengan teknology "copy paste" berapapun tebalnya halaman tuntutan sangat mudah diselesaikan dengan cepat. Dengan "babon tuntutan" dari sidang sebelumnya, hanya tinggal menambah penggalian bukti dari "nota sidang yang telah dibuat". Wajar  saja sosial media amai-ramai nggebukin "jaksa" dengan tuduhan "ada sandiwara", mengngat alasan Jaksa yang sangat tidak beralasan. 

Terkait dengan masalah sandiwara ini, berdasar penilaian penulis terhadap sidang perdana Ahok, penulis  pada tanggal 18 Desember 2016 di kompasiana menyampaikan 5 (lima) catatan  tentang berbagai kemungkinan tentang sidang Ahok sebagai berikut : 1. Pemanfaatan Pembacaan Nota Keberatan untuk kampanye adalah suatu yang boleh jadi sudah diskenariokan oleh kubu Ahok hal ini mungkin karena kubu Ahok sudah optimis bah ending dari proses pengadilan ini akan menguntungkannya. 2. Air mata Ahok pada sidang pertama sangat berharga mengundang simpathik masyaraat, terbukti keyakinan Ahok bersalah menjadi menurun 3. Drama drama lebih dahsyat bisa saja terjadi dalam persidangan kasus Ahok, sebab dengan tidak ditahan Ahok dapat melakukannya dengana sangat leluasa.  4. Perncanaan skenario sidang dapat saja dilakukan tidak saja melibatkan pihak Ahok sebagai terdakwa, tetapi dengan keleluasaannynya Ahok dapat mengkoordinasikan dengan oknum majlis hakim dan atau oknum jaksa penuntut umum. 5. Untuk mengendalikan hal tersebut tidak terjadi, maka seluruh masyarakat  yang mendukung pelapor berpartisipasi dalam pengawasan interaksi antar pihak terdakwa, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti partisipasi masyarakat dalam penegakkan keadilan.  

Pernyataan itu diperkuat dengan "kasusus" saksi ahli agama yang kontroversi, Ishomuddin pasca sidang ke 15, diman penulis sangat heran mengapa jaksa seakan tidak kritis terhadap jati diri Ishomudin yang sebenarnya. Pada edisi itu penulis ungkapkan "Penulis menjadi heran mengapa  "penggunaan gelar" yang belum waktunhya  itu dilakukan oleh team pembela Ahok  ? apakah untuk memenuhi tuntutan persyaratan Ahli team pembela bisa melakukan apa saja tanpa konfirmasi kepada lembaga terkait ?  Rasanya dengana sederetan team pembela, yang kita lihat begitu bekerja keras, rasanya tidak mungkin team pembela tidak tahu persis jati diri Ishomudin yanag sesungguhnya. Dan sudah barang tentu penulis merasa tambah heran mengapa  jaksa penuntut umum juga tidak kritis terhadap jati diri Ahmad Ishomudin tersebut. Bandingkan dengan kekritisan team pembeka Ahok yang sampai benar banar mengupas tuntas jati diri saksi Novel yang digunakan sebagai prolog psiwar sebelum Novel memberikan kesaksian"

Kasus penundaan sidang ini mengingatkan kita pada sidang pelecehan seksual tengan terdakwa artis Saful Jamil, sekitar dua kali penundaan persidangan, pada ujung-ujungnya kita tahu, bahwa dalam kasus sidang  tindak pidana pelecehan seksual itu ternyata terjadi tindak pidana korupsi, terkait dengan masalah vonis hukuman yang mengndang tanda tanya. Meski dengan alasan berbeda, kasus penundaan sidang Ahok pun dapat berujung sama, waktu yang tersedia dapat digunakan untuk lobi-lobi dengan pengaturan skenarionya yang lebih mulus antara "terdakwa-Hakim-Jaksa" seperti dijelaskan pada awal tulisan ini. Dan kita dapat melihat, penggalangan opini yang luar biasa di sosial media untuk menekan Jaksa memberikan "tuntutan bebas" bagi Ahok. Hal itu tentu saja wajar dilakukan oleh team pembela Ahok. Apakah hal ini akan mempengaruhi jaksa ? Jika jaksa menuntut hukuman maksimal, apakah nanti hakim juga mevonis dengan hukuman maksimal pula ?  kita lihat saja perkembangannya. 

Meskipun perkembangan sidang menunjukan bahwa 5 catatan pangamatan penulis atas sidang pertama Ahok, itu terjadi, namun penulis tetap berharap, jaksa dan hakim tidak bermain api. Sebagaimana penulis ungkapkan pada tulisan berjudul "Vonis Berfek Jera Untuk Ahok" (kompasiana, edisi 7 April 2017) sebagai berikut "Vonis hukuman maksimal bagi Ahok sebsgai terdakwa pelaku tibdak pidana penistaan agama sangat penting untuk memberikan efek jera, sebab harus diakui, bahwa pasca Ahok melakukan penitaan agama, banyak oknum yang mengikuti jejak Ahok, serentrtan oknum berani mencerca agama dan ulama melalui berbagai bentuk dan medianya. Artinya tindakan Ahok berefek sangat buruk bagi bangsa Indonesia, apalagi perlu diingat, penistaan agama sangat potensial menyebabkan desintegrasi bangsa bagi Indonesia yang berbineks. Di samping itu, dengan fakta kasus itu menggema di seluruh dunia, jika vonis terhadap Ahok tidak mencerminkan keadilan hukum sebagaimana berlaku di NKRI, maka bisa saja berdampak pada posisi Indonesia di mata bangsa-bangsa di dunia, terutama dari negara-negara Islam di dunia termasuk Arab Saudi di dalamnya, yang sangat kita harapkan realisasi bantuan dan investasinya untuk menggerakkan pembangunan bangsa."

Semoga meme "Jangan mau dibohongin pake proses hukum Ahok" tidak terjadi dalam persidangan kasisu tindak pidana penistaan agama ini, dengan dijatuhkannya vonis hukuman maksimal, semoga kasus penistaan agama yang sangat mengancam persatuan yang sangat dibutuhkan di negara yang berbineka, tidak terulang kembali. Karena faktaya saat ini, ketika Ahok blum ditahan. kasus penistaan terus berulang, bahkan termasuk yang dilakukan melalui video kampanye Ahok yang sedang dalam proses hukum juga.
Semoga jaksa dan hakim tidak melukai rasa keadilan jutaan masyarakat Indonesia yang menjadi korban tindak penistaan agam itu. Sebab jika rasa akeadilan masyarakat terkoyak, khawatirnya Drama Komedi berubah menjadi Drama tragedi. Semoga Tidak. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun