Mohon tunggu...
Darwono Guru Kita
Darwono Guru Kita Mohon Tunggu... profesional -

**************************************** \r\n DARWONO, ALUMNI PONDOK PESANTREN BUDI MULIA , FKH UGM, MANTAN AKTIVIS HMI, LEMBAGA DAKWAH KAMPUS JAMA'AH SHALAHUDDIN UGM, KPMDB, KAPPEMAJA dll *****************************************\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPemikiran di www.theholisticleadership.blogspot.com\r\n\r\nJejak aktivitas di youtube.com/doitsoteam. \r\n\r\n\r\n*****************************************\r\n\r\nSaat ini bekerja sebagai Pendidik, Penulis, Motivator/Trainer Nasional dan relawan Pengembangan Masyarakat serta Penggerak Penyembuhan Terpadu dan Cerdas Politik Untuk Indonesia Lebih baik\r\n*****************************************

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kecerobohan yang Merugikan Elektabilitas "Bosan"

14 Oktober 2018   00:21 Diperbarui: 14 Oktober 2018   00:48 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Ratna sarumpait, dalam pandangan penulis telah terjadi perubahan narasi besar, pertama, ketika Oknum-oknum yang dikenal sebagai komponen dari kualisi Bosan (Prabowo Sandi), memblow up berita tentang "penganiayaan" terhadap RS, di masyarakat terbangun narasi, yang memojokkan Paslon Jomin (Jokowi Ma'ruf Amin). 

Namun begitu RS menyataan bahwa hal itu bohong, maka terbanguun narasi baru yang sangat merugikan Elektoral Bosan, yakni cap menyebar kebohongan ! Upaya membangun narasi baru melalui permintaan maaf, meminta RS mndur dari TKN Bosan dll, dalam penilaian penulis tidak akan dapat menolong elektabilitas Bosan. 

Seperti kita ketahui dari berbagai sumber, terkait kasus yang sedang hangat, kasus RS, terdapat pasal-pasal yang mungkin digunakan oleh kepolisian. Pasal itu diantaranya : Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 ayat  (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. Sedang ayat  (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pada kasus itu juga dikaitkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.yakni  (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dari UU di atas, pertanyaannya adalah : "Apakah sepatutnya orang di luar RS dapat menyangka bahwa berita atau pemberitaan itu adalah bohong ?
Secara wajar, pertanyaan di atas dapat dijawap "sepatutnya dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan dar RS adalah bohong" Hal ini dikarenakan  alasan RS untuk tidak melapor polisi sangat berbeda dengan karakter RS yang mereka kenal selama ini.

Dengan demikian, jika orang di luar RS, yang menyebar berita yang kemudian ternyata bohong, jika mereka merasa sebagai korban kebohongan RS, Paling tidak terkena ancaman hukuman setinggi-tingginya tiga tahun. karena menurut penulis "mereka patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong".Namun demikian, boleh jadi penyidik memiliki interpretasi lain demikian juga boleh jadi interpretasi pembaca berbeda dengan interpretasi penulis, kita serahkan kepada ahinya. 

Walau demikian, penulis sangat yakin, jadi atau tidaknya Prabowo, Fadli Zon dll sebagai terdakwa nantinya, yang pasti, kecerobohan mereka berakhibat sangat fatal bagi nasib kontestansi mereka di pemilu serentak tahun 2019 yang sedang  berproses saat ini. Hanya berstatus sebagai saksipun, pasti banyak hal yang harus ditata ulang, yang pasti menuntut sumber daya. Pemeriksaan, kehadiran di persidangan RS atau terdakwa lain, jelas akan menyita banyak waktu, yang dapat mengurangi fokus. 

Dengan demikian, sekali lagi dapat penulis nilai, akhibat kecerobohan yang semestinya tidak perlu terjadi, Pasangan Prabowo Sandiaga Shalahuddin Uno nampaknya akan sangat berat dapat memenangkan kontestansi pilpres 2019. Jika kans untuk menang sangat tipis ini ditangkap oleh anggota kualisi Bosan yang berfikir mendukung untuk mendapat apa, boleh jadi kualisi Bosan akan kian kurus kering. SUdah barang tentu, fokus untuk pileg adalah pilihan realistis  dari parta-partai kualisi Prabowo Sandi dari pada mengejar power sharing yang mungkin tidak dapat mereka peroleh.    

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun