3. Integrasi Nilai-nilai Syariah (Hifzh ad-Din)
- Pembentukan Baitul Mal Desa untuk mengelola dana ZISWAF.
- Sosialisasi ekonomi syariah kepada masyarakat desa.
- Menghindari usaha yang bertentangan dengan syariah, seperti perdagangan miras atau judi.
4. Dukungan terhadap Kesejahteraan Keluarga (Hifzh an-Nasl)
- Program BUMDes Ramah Keluarga, seperti bantuan pendidikan anak, posyandu desa, atau kredit usaha mikro syariah untuk ibu-ibu.
Pemetaan Sinergi BUMDes dan Maqashid Syariah
1. Hifzh al-Din (Menjaga agama) : Menjalankan usaha sesuai prinsip syariah (tanpa riba, gharar, maysir)
2. Hifzh al-Nafs (Menjaga jiwa): Membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, menyediakan kebutuhan pokok dengan harga wajar
3. Hifzh al-‘Aql (Menjaga akal): Program pelatihan wirausaha, literasi keuangan syariah
4. Hifzh al-Mal (Menjaga harta): Investasi produktif, sistem keuangan amanah, perlindungan aset desa
5. Hifzh al-Nasl (Menjaga keturunan): Usaha berkelanjutan yang menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat
Implikasi dan Rekomendasi
Agar sinergi BUMDes dan Maqashid Syariah optimal, diperlukan: