Mohon tunggu...
Darwis
Darwis Mohon Tunggu... Pendidik

Seorang pendidik yang sedang mengintegrasikan ilmu, amal, dan kebermanfaatan untuk menggali potensi diri dalam karya ilmiah baik di dunia pendidikan dan sosial, serta membangun koneksi yang bermakna, Alumnus Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya. dan sedang mengabdi di STIE Bakti Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sinergi BUMDes dan Prinsip Maqashid Syariah : Solusi Penguatan Ekonomi Desa

10 Agustus 2025   16:05 Diperbarui: 10 Agustus 2025   19:38 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Freepik/Kredit Foto

3. Integrasi Nilai-nilai Syariah (Hifzh ad-Din)

  • Pembentukan Baitul Mal Desa untuk mengelola dana ZISWAF.
  • Sosialisasi ekonomi syariah kepada masyarakat desa.
  • Menghindari usaha yang bertentangan dengan syariah, seperti perdagangan miras atau judi.

4. Dukungan terhadap Kesejahteraan Keluarga (Hifzh an-Nasl)

  • Program BUMDes Ramah Keluarga, seperti bantuan pendidikan anak, posyandu desa, atau kredit usaha mikro syariah untuk ibu-ibu.

Pemetaan Sinergi BUMDes dan Maqashid Syariah

1. Hifzh al-Din (Menjaga agama) : Menjalankan usaha sesuai prinsip syariah (tanpa riba, gharar, maysir)

2. Hifzh al-Nafs (Menjaga jiwa): Membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, menyediakan kebutuhan pokok dengan harga wajar

3. Hifzh al-‘Aql (Menjaga akal): Program pelatihan wirausaha, literasi keuangan syariah

4. Hifzh al-Mal (Menjaga harta): Investasi produktif, sistem keuangan amanah, perlindungan aset desa

5. Hifzh al-Nasl (Menjaga keturunan): Usaha berkelanjutan yang menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat

Sumber: Freepik/Kredit Foto
Sumber: Freepik/Kredit Foto

Implikasi dan Rekomendasi

Agar sinergi BUMDes dan Maqashid Syariah optimal, diperlukan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun