Untuk jenis pajak PPH Pasal 22 dan PPH Pasal 23, untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif dua kali lipat atau 100% lebih tinggi dari tarif normal. Waw, besar sekali perbedaannya.
Dalam Pasal 2 ayat(1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ini diatur bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Â
Wajib Pajak dikatakan telah memenuhi persyaratan subyektif manakala telah berumur 18 tahun untuk Orang Pribadi.Â
Dan dikatakan memenuhi persyaratan obyektif apabila memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak pegawai, atau terdapat obyek atau penghasilan yang bisa dikenai pajak bagi Wajib Pajak usahawan, atau badan atau Instansi Pemerintah.
Apabila Wajib Pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif, tetapi enggan, tidak mau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.Â
Kepada mereka kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak.
Jadi terhadap Wajib Pajak tersebut nantinya akan dihitung pajak yang harusnya disetor sejak persyaratan subyektif dan obyektif terpenuhi, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP jabatan. Tentunya yang dihitung bukan hanya pajak yang seharusnya dibayar, tetapi termasuk sanksi atau dendanya.
Untuk menghindari pengenaan sanksi yang lebih besar, silakan bagi wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif segera mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Bagaimana caranya? Caranya sangat mudah.
Pendaftaran NPWP Â bisa dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id. Hal ini bisa dilakukan dari manapun dan kapan pun juga sepanjang ada jaringan internet.Â
Bisa dilakukan di pagi hari, siang atau bahkan malam hari, baik di hari kerja maupun di hari libur, senyamannya Wajib Pajak. Bisa dilakukan secara serius maupun ketika sedang santai sambil ngopi atau bahkan ketika sedang rebahan.