Mohon tunggu...
Darmini Setyo Pinurbo
Darmini Setyo Pinurbo Mohon Tunggu... Lainnya - Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta

Saya adalah seorang Fungsional Penyuluh Pajak di Direktorat jenderal Pajak. Tugas utama saya adalah mengedukasi Wajib Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Disamping itu saya adalah seorang ibu dari empat orang anak. Saya juga sangat tertarik dengan dunia pendidikan anak. Bersama beberapa teman kami mengelola sebuah lembaga pendidikan islam di daerah Klaten.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Hati-Hati, Ini Kerugian yang Diperoleh Tanpa NPWP

12 Agustus 2022   13:14 Diperbarui: 15 Agustus 2022   20:01 1243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP. Cara buat NPWP online. (sumber: SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST via kompas.com)

Sebelum mendaftarkan NPWP, pertama siapkan terlebih dahulu berkas kelengkapannya, Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau karyawan kelengkapannya adalah berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing. 

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, dokumen yang harus dipersiapkan adalah KTP, paspor dan KITAS (untuk WNA), serta dokumen izin kegiatan usaha. Dokumen-dokumen itu nanti akan diunggah secara online dalam fitur yang sudah disediakan.

Kalau persyaratan sudah lengkap, langkah berikutnya adalah membuat akun di ereg.pajak.go.id. Sebelum membuat akun persiapkan terlebih dahulu alamat email yang masih aktif. 

Alamat email ini nantinya akan digunakan untuk verifikasi data. Kemudian ikuti langkah demi langkah sesuai petunjuk yang diarahkan oleh sistem.

Langkah selanjutnya setelah sukses membuat akun, adalah membuat NPWP, karena belum bisa login melalui NPWP maka gunakan email dan password untuk mengakses dashboard. 

Kemudian jawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan unggah dokumen yang diminta. Lakukan tahapannya hingga selesai dan kita akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk kartu fisik NPWP nantinya akan dikirim ke alamat Wajib Pajak oleh KPP. Sangat mudah bukan?

Jadi tidak ada ruginya kita memiliki NPWP, untung malahan. Karena banyak instansi yang saat ini sudah mensyaratkan kepemilikan NPWP. 

Untuk melakukan pinjaman di bank, membuka rekening bank, pengurusan ijin usaha, untuk daftar ulang kuliah anak, untuk melamar pekerjaan, dan urusan-urusan yang lainnya.

Bukan masanya lagi kita mati-matian menghindar dari pajak, toh uang pajak ini nantinya akan kembali kepada masyarakat secara tidak langsung. 

Melalui pembangunan infrastruktur, melalui berbagai subsidi untuk masyarakat golongan menengah kebawah, melalui bantuan pendidikan dan melalui saluran-saluran lainnya.

Upaya sembunyi atau berkelit menghindar dari pajak hanya akan menyengsarakan diri sendiri. Semakin lama dan semakin rapat kita bersembunyi, akan semakin besar denda dan sanksi yang harus ditanggung di kemudian hari. Karena hari ini Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki basis data yang kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun