Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Bukan Bertujuan Mengharap Harta Warisan Orang Tua

12 Mei 2021   00:14 Diperbarui: 12 Mei 2021   00:17 3106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak sampai 1x24 jam sejak tulisan "Benar Nih Rumah Warisan Otomatis Milik Si Bungsu?" tayang, Penulis mendapatkan keluhan seorang bapak yang ditagih janji oleh anak bungsunya yang perempuan.

Anak tersebut menanyakan janji bapaknya yang akan memberikan rumahnya kepadanya, rumah bapaknya yang selama ini ditempati bersama sekeluarga.

Anak yang kini telah berkeluarga tersebut bahkan sampai meminta rumah itu segera dibaliknamakan atas dirinya.

Usut punya usut ternyata bapak ini pernah menjanjikan kepada anak bungsunya tersebut bahwa rumahnya itu akan diberikan kepadanya. Janji itu disampaikan jauh sebelum anak bungsunya itu menikah.

Entah atas dasar apa sampai bapak tersebut menjanjikan hal itu, entah karena adat kebiasaan yang ada atau karena kasihan kepada anak bungsunya atau apa, yang pasti bapak itu kini mengakui bahwa saat menjajikan hal tersebut, dia sedang bercanda.

Bercanda? Bercanda dalam urusan kepemilikan harta?

Terlepas dari bercanda tidaknya, janji bapak kepada anak bungsunya tersebut menimbulkan beberapa catatan.

Catatan Pertama
Bentuk akad apa yang dimaksud dalam janji bapak tersebut? Bila akadnya adalah wasiat yang artinya rumah tersebut akan menjadi hak milik anak bungsu setelah bapaknya meninggal, maka menjadi rancu karena wasiat harta dari orang tua kepada calon ahli waris seperti anaknya tidak berlaku secara syariat Islam.

Catatan Kedua
Bila akadnya adalah hibah, maka seharusnya atas sepengetahuan seluruh calon ahli waris yang ada, yaitu istrinya dan seluruh anak-anaknya, tidak hanya di hadapan anak bungsunya. Walaupun yang namanya hibah adalah hak pemilik harta mau diserahkan kepada siapa saja yang dia kehendaki, tetapi tetap perlu diketahui dan disaksikan piahk-pihak terkait, khususnya para calon ahli waris. Selain itu harus dibuatkan hitam di atas putihnya.

Catatan Ketiga
Keputusan memberikan rumah satu-satunya yang sedang ditinggali kepada salah satu anak akan menimbulkan potensi masalah di kemudian hari. Bila secara resmi rumah tersebut sudah menjadi hak milik anak bungsunya, apakah ada jaminan orang tua tidak akan diusir dari rumah? Maaf, kita tidak tahu dan tidak bisa menjamin akhlak anak kita meski kita sudah mendidik benar sejak dia kecil. Apalagi maaf, kita pun tidak tahu persis seperti apa akhlak pasangan anak kita.

Sebelum masuk pada upaya mencari pemecahan masalah, ada baiknya kita bahas beberapa pengertian terkait akad pelepasan hak milik harta secara syariat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun