Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Bukan Bertujuan Mengharap Harta Warisan Orang Tua

12 Mei 2021   00:14 Diperbarui: 12 Mei 2021   00:17 2885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak sampai 1x24 jam sejak tulisan "Benar Nih Rumah Warisan Otomatis Milik Si Bungsu?" tayang, Penulis mendapatkan keluhan seorang bapak yang ditagih janji oleh anak bungsunya yang perempuan.

Anak tersebut menanyakan janji bapaknya yang akan memberikan rumahnya kepadanya, rumah bapaknya yang selama ini ditempati bersama sekeluarga.

Anak yang kini telah berkeluarga tersebut bahkan sampai meminta rumah itu segera dibaliknamakan atas dirinya.

Usut punya usut ternyata bapak ini pernah menjanjikan kepada anak bungsunya tersebut bahwa rumahnya itu akan diberikan kepadanya. Janji itu disampaikan jauh sebelum anak bungsunya itu menikah.

Entah atas dasar apa sampai bapak tersebut menjanjikan hal itu, entah karena adat kebiasaan yang ada atau karena kasihan kepada anak bungsunya atau apa, yang pasti bapak itu kini mengakui bahwa saat menjajikan hal tersebut, dia sedang bercanda.

Bercanda? Bercanda dalam urusan kepemilikan harta?

Terlepas dari bercanda tidaknya, janji bapak kepada anak bungsunya tersebut menimbulkan beberapa catatan.

Catatan Pertama
Bentuk akad apa yang dimaksud dalam janji bapak tersebut? Bila akadnya adalah wasiat yang artinya rumah tersebut akan menjadi hak milik anak bungsu setelah bapaknya meninggal, maka menjadi rancu karena wasiat harta dari orang tua kepada calon ahli waris seperti anaknya tidak berlaku secara syariat Islam.

Catatan Kedua
Bila akadnya adalah hibah, maka seharusnya atas sepengetahuan seluruh calon ahli waris yang ada, yaitu istrinya dan seluruh anak-anaknya, tidak hanya di hadapan anak bungsunya. Walaupun yang namanya hibah adalah hak pemilik harta mau diserahkan kepada siapa saja yang dia kehendaki, tetapi tetap perlu diketahui dan disaksikan piahk-pihak terkait, khususnya para calon ahli waris. Selain itu harus dibuatkan hitam di atas putihnya.

Catatan Ketiga
Keputusan memberikan rumah satu-satunya yang sedang ditinggali kepada salah satu anak akan menimbulkan potensi masalah di kemudian hari. Bila secara resmi rumah tersebut sudah menjadi hak milik anak bungsunya, apakah ada jaminan orang tua tidak akan diusir dari rumah? Maaf, kita tidak tahu dan tidak bisa menjamin akhlak anak kita meski kita sudah mendidik benar sejak dia kecil. Apalagi maaf, kita pun tidak tahu persis seperti apa akhlak pasangan anak kita.

Sebelum masuk pada upaya mencari pemecahan masalah, ada baiknya kita bahas beberapa pengertian terkait akad pelepasan hak milik harta secara syariat Islam.

Waris
Waris ini akadnya dilakukan setelah pemilik harta meninggal yang kita sebut sebagai pewaris. Waktu penyerahan harta pun dilakukan setelah pemilik harta meninggal hanya kepada ahli waris. Nilai harta yang diwariskan sesuai ilmu mawaris/faraidh. Hukumnya wajib dilaksanakan sesuai syariat waris.

Hibah
Hibah ini akadnya dilakukan saat pemilik harta masih hidup. Waktu penyerahannya pun dilakukan saat pemilik harta masih hidup kepada siapa saja yang dikehendaki pemilik harta termasuk kepada calon ahli waris. Nilai harta yang dihibahkan bebas berapa saja. Hukumnya bagi pemilik harta adalah sunnah, terserah mau menghibahkan atau tidak.

Wasiat
Wasiat ini akadnya dilakukan saat pemilik harta masih hidup. Waktu penyerahannya dilakukan setelah pemilik harta meninggal kepada selain ahli waris. Nilai harta yang diwasiatkan maksimal 1/3 dari total harta pemilik. Hukum bagi pemilik harta adalah sunnah, terserah mau mewasiatkan atau tidak.

waris-hibah-wasiat-rumahfiqih-609aba118ede4810516f0b66.jpg
waris-hibah-wasiat-rumahfiqih-609aba118ede4810516f0b66.jpg
Upaya mencari pemecahan masalah
Karena akad wasiat tidak dapat digunakan, maka akad yang dimungkinkan adalah hibah. Namun dalam hal ini, bila masih memungkinkan perlu dilakukan musyawarah atau pembicaraan bersama antara bapak dan seluruh calon ahli waris, istri dan seluruh anak-anak. Musyawarahkanlah apakah janji bapak kepada anak bungsunya itu bisa dilanjutkan kepada akad hibah atau tidak. Bila memang harus dilanjutkan, lanjutkanlah sesuai catatan-catatan di atas.

Hikmah yang bisa diambil
1). Tidak bercanda dalam hal pelepasan hak milik harta
2). Pelajari dan ajarkan ilmu mawaris kepada calon ahli waris kita

Rosulullah SAW sudah mengingatkan kita umatnya bahwa ilmu waris ini porsinya sangat besar, yaitu setengah dari ilmu dan ilmu waris ini adalah ilmu yang pertama kali akan hilang ditinggalkan umat muslim. Suka atau tidak, faktanya memang banyak muslim yang anti, tidak tertarik, dan tidak mau tahu akan ilmu waris.

3). Bukan bertujuan menanamkan anak untuk mengharap harta orang tua

Kita ajarkan ilmu waris kepada calon ahli waris, khususnya kepada anak-anak kita bukan bertujuan agar mereka merasa tenang akan mendapatkan harta warisan dari kita orang tuanya, melainkan agar nanti setelah kita meninggal mereka tidak "berantem" berebut harta karena tidak paham ilmunya.

Wallahu a'lam bishshawab

Ditulis pada 1 hari sisa Ramadhan 1442 Hijriah. Semoga bermanfaat dan menjadi catatan amal bagi yang membaca dan yang menuliskannya, aamiin. Mohon maaf atas salah atau bila tak berkenan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun