Mohon tunggu...
Dapi Hudel
Dapi Hudel Mohon Tunggu... Pustakawan - Haloo

Man Jadda wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Infaq, Sodaqoh, Wakaf Menyongsong Era Milenium Baru

31 Juli 2021   14:05 Diperbarui: 31 Juli 2021   15:49 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam islam, upaya-upaya mengatasi permasalahan sosial ini harus mempunyai tujuan yang strategis dan jelas. Adapun dalam islam, tujuan-tujuan ini disebut tujuan syariah atau yang lebih populer dengan maqashid syariah. Maqashid syariah menjelaskan tentang syatiat-syariat yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam lima bentuk, sebagaimana menurut imam syatibi yaitu konsep perlindungan agama, perlindungan jiwa, perlindungan akal, perlindungan harta, perlindungan keturunan. Dengan demikian infak, sedekah dan wakaf yang berpotensi dan bermanfaat ekonomis dalam kepentingan ibadah juga dapat dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu, wakaf juga diharapkan dapat mengambil peran dalam penanganan masalah, seperti masalah covid-19 melalui tujuan syariah yang telah ditetapakan.

              Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa apakah bisa infak, sedekah dan wakaf didayagunakan dalam pengalokasiannya untuk mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat ditengah pandemi covid-19, serta penanganan tersebut sesuai dengan tujuan syariah, sebagaimana tertuang dalam lima tujuan yang digagas oleh imam as-syatibi. Sehingga penelitian ini berupaya untuk mengetahui pendayagunaan infak, sedekah dan wakaf ditengah pandemi dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat serta kesesuaiannya dengan perspektif maqashid syariah.

Dalam menyikapi masalah tentang penerapan infak, sedekah dan wakaf. Perlu bagi pembaca tau tentang apa itu infak, sedekah, dan wakaf. Yang pertama infak, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Yang kedua sedekah, sedekah menurut Bahasa shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh orang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi waktu dan jumlah tertentu. Yang ketiga wakaf, wakaf menurut arti Bahasanya wakafa berarti menahan atau mencegah, dalam peristilahan syara', wakaf adalah sejenis pemberian yang tahbisul asli, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud dengan tahbisul asli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dihibahkan, disewakan, dipinjamkan dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan. Diantara ketiga keuangan social islam penerapannya diindonesia sebagai berikut :

Penyaluran bantuan langsung tunai berasal dari infak wakaf dan sedekah baik yang berasal dari unit-unit pengumpulan infak, wakaf dan sedekah maupun dari masyarakat. Khusus untuk infak dan sedekah yang ditunaikan, penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak covid-19 secara langsung, poin ini memiliki potensi besar bagi perekonomian masyarakat diindonesia. Namun sayangnya, realisasi infak dan sedekah yang masuk diunit-unit keuagan Syariah masih jauh dari harapan. Untuk itu, perlu diadakan penguatan dari kampanye dana infak dan sedekah dapat terus diingatkan. Diantaranya dengan menjadikan masjid sebagai pusat pemasukan dana keduanya dan bisa juga dibeberapa kampus yang penumpulannya dari tenaga mahasiswanya.

Wakaf, pemungutan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun wakaf linked susuk perlu diingatkan. Badan wakaf Indonesia (BWI) perlu bekerja sama dengan Lembaga keuangan Syariah untuk mempromosikan skema wakaf ini agar dapat digunakan sebagian untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis wakaf seperti rumah sakit wakaf khusus korban covid-19, alat pelindung diri (APD) wakaf, masker wakaf, poliklinik wakaf, rumah isolasi wakaf, universitas wakaf dan lainnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun