Kebutuhan keluarga yang semakin meningkat, harga bahan pokok yang kian melambung dan tidak tersedianya lapangan pekerjaan untuk laki-laki membuat  para istri harus berperan ganda selain menjadi seorang ibu rumah tangga mereka juga harus rela menjadi  pencari nafkah untuk keluarga.
Mau tidak mau kewajibannya sebagai seorang istri dan ibu perlahan terabaikan. Tuntutan dan kerasnya dunia kerja tak jarang tak cukup untuk keluarga.Â
Selain itu, memiliki pendapatan lebih dari suami kerap kali membuat istri tinggi hati, akhirnya tak bisa menghormati suami sendiri. Bahkan kebanyakan dari mereka mengakhirinya dengan perceraian sebab tak tahan dengan keadaan.
Meski perceraian adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam hukum syara dan tidak mempunyai illat syar'i. Tapi diperbolehkan bukan berarti bisa seenaknya mempermainkan pernikahan yang jika tidak cocok bercerai saja. Namun pembolehannya untuk suami-istri berperilaku makruf dengan kesempatan talak-rujuk sebanyak 3 kali.
Namun sayangnya di zaman sekarang perceraian dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, bahkan sebagian besar kasus gugatan cerai diajukan oleh para istri.Â
Kendati demikian banyaknya kasus perceraian yang terjadi bukanlah semata-mata karena kesalahan pasangan suami istri saja. Namun negara juga  ikut andil dalam upaya  menjaga keharmonisan keluarga. Seharusnya pemerintah sangat Memperhatikan beban ekonomi keluarga di saat pandemi.
Salah satu kewajiban suami adalah memberi nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Dalam hal ini negara berperan penting untuk menyediakan peluang pekerjaan yang akan dengan mudah didapatkan bagi mayoritas laki-laki.Â
Sehingga pekerjaan yang saat ini didominasi oleh kaum perempuan kembali ke tangan yang seharusnya pemberi nafkah yaitu laki-laki. Sedangkan seorang istri akan bertanggung jawab dalam mengurus pekerjaan di rumah serta anak dan suaminya. Terciptalah keharmonisan keluarga.
Negara juga akan menjamin kebutuhan dasar masyarakat seperti seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang baik sehingga beban ekonomi keluarga berkurang dan ketahanan keluarga pun tak kan mudah digoyahkan oleh Pandemi.
Namun semua itu tidak akan terwujud  kecuali solusi berasal  Sang Maha Cinta, Allah SWT. Penerapan hukum syariah dijalankan secara sempurna dan sepenuh hati. Institusi yang mengerti akan fungsinya sebagai pelayan dan penyejahtera rakyat. Bukan pelayan para pengusaha. Semua hanya bisa diterapkan jika Islam dilakukan secara Kaffah.  Wallahu 'Alam Bishowab.
Oleh: Alin FM, Praktisi multimedia dan penulis