Harmonisasi regulasi dan kolaborasi kelembagaan.
Sinkronisasi antara UU Tipikor, UU ITE, dan Peraturan Mahkamah Agung sangat penting agar hasil audit forensik memiliki kekuatan hukum setara bukti fisik.
Penutup: Saatnya Audit Forensik Jadi Garda Depan Antikorupsi
Audit forensik bukan hanya alat pembuktian kejahatan finansial---ia adalah pondasi keadilan ekonomi dan kepercayaan publik.
Dengan dukungan teknologi, SDM berkualitas, dan kolaborasi lintas lembaga, Indonesia bisa membangun sistem audit yang bukan sekadar memeriksa masa lalu, tapi mencegah penyimpangan sebelum terjadi.
Karena di era digital, tidak ada korupsi yang benar-benar bisa bersembunyi.
Yang dibutuhkan hanyalah keberanian, integritas, dan kemampuan membaca jejak digital dengan mata yang lebih tajam dari para pelaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI