Setelah beberapa waktu lalu berkas perkara kasus tewasnya Brigadir J dikembalikan oleh jaksa, kini berkas Ferdy Sambo dkk telah P21 alias sudah lengkap.Â
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kejagung pada hari Rabu (28/09/2022) kemarin, Kejagung menyebut berkas perkara pembunuhan Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materil alias P21 dan siap untuk disidangkan.
Merunut konferensi pers kemarin, ada dua berkas perkara yang sudah lengkap alias P21. Perkara pertama adalah terkait kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo, Bharada E, Kuwat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.
Berkas perkara kedua yang telah P21 adalah terkait kasus menghilangkan barang bukti alias obstruction of justice yang melibatkan tujuh tersangka termasuk Ferdy Sambo.
Untuk obstruction of justice sendiri jaksa akan mendakwakan dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Sudah sepatutnya UU ITE dikenakan pada para tersangka. Hal itu karena barang bukti berupa barang elektronik sehingga lebih tepat dikenakan dengan UU ITE.Â
Apalagi UU ITE adalah undang-undang khusus yang bisa mengesampingkan ketentuan umum. Satu hal lagi yang menarik adalah terkhusus untuk Ferdy Sambo berkas perkara akan disatukan dengan berkas perkara obstruction of justice.
Jika ditelisik, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 KUHAP. Apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam dunia hukum pidana disebut dengan perbarengan alias concursus yakni satu orang melakukan lebih dari satu tindak pidana.
Tentunya jika seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana akan berpengaruh pada bentuk surat dakwaan itu sendiri. Lantas bagaimana bentuk surat dakwaan yang akan dikenakan jaksa pada Ferdy Sambo? Dalam artikel ini saya akan mencoba mengulasnya.