Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ketika Ferdy Sambo "Membangun Kerajaan" di Tubuh Polri

19 Agustus 2022   10:48 Diperbarui: 19 Agustus 2022   10:55 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hingga kini, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa kode etik profesi terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat. | Sumber: kompas.com

Setelah Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, muncul isu akan ada perlawanan dari kelompok Sambo. Namun, hal tersebut dibantah oleh Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo.

Kadiv Humas mengatakan sebanyak 460.000 anggota polri setia pada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Namun, kini isu yang lebih seksi justru muncul.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada kerajaan Ferdy Sambo di internal Polri. Mahfud menyebut intenral Polri seperti terdiri dari sub-Mabes.

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural, karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8). (CNN Indonesia)

Lantas siapa saja anggota kerajaan Ferdy Sambo tersebut? Mahfud menyebut orang-orang ini kini sudah ditahan karena melanggar kode etik profesi.

Seperti yang kita ketahui, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir J.

Dari gambaran di atas, kita menjadi tahu betapa besarnya pengaruh Ferdy Sambo di internal Polri. Bagaimana tidak, kasus ini sampai melibatkan 31 anggota polri dari perwira tinggi hingga tamtama.

Dari keterlibatan itu, kita bisa membagi peran yang terlibat dalam kasus ini. Peran pertama adalah perencana dan ekekutor pembunuhan Brigadir J.

Terkaitini penyidik sudah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan KM.

Kemudian peran kedua adalah orang-orang yang masuk ke dalam obstruction of justice alias menghalang-halangi proses peradilan.

Kini, kita tinggal menunggu tersangka selanjutnya siapa. Hal itu kareja Pasal 55 dan 56 masih disematkan. Jadi, tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan muncul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun