Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Diperintah Atasan Tembak Brigadir J, Bisakah Bharada E Bebas?

9 Agustus 2022   04:47 Diperbarui: 10 Agustus 2022   06:06 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. | Sumber: Sindonews.com

Lalu, sebenarnya apa sih tujuan dipakai pasal bela diri ini? Tentu ini akan berdampak pada putusan pengadilan. Jika pengadilan menyebut Bharada E bela diri, maka Bharada E lepas dari tuntutan. 

Mungkin itulah skenario awal yang diinginkan oleh aktor intelektual itu. Tapi, seperti yang kita ketahui, tidak ada satu kejahatan yang sempurna.

Terakhir adalah Pasal 51 KUHP. Pasal 51 berbunyi:

1. Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa berwenang, tidak dipidana.

2. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah yang diberikan dengan wewenang, dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Sebagai gambaran, saya akan memeberi dua contoh. Seorang atasan menyuruh penyidik untuk menangkap tersangka. Peristiwa penangkapan itu bukanlah pelanggaran hukum karena perbuatan itu merupaka pelaksanaan undang-undang.

Contoh lain adalah seorang eksekutor terpidana mati tidak bisa dijerar pasal pembunuhan karena itu adalah tugasnya yang dilindungi undang-undang.

Lalu, bagaimana dengan Bharada E, ia jelas diperintah oleh atasannya untuk membunuh? Jika melihat ketentuan Pasal 51 maka jelas perbuatan itu salah. Namun, di sini ada relasi kuasa yang membuat Bharada E tertekan untuk menembak.

Jadi, dilihat dari uraian di atas, dua alasan yang menghapuskan pidana itu menurut saya bisa saja terdapat pada Bharada E terutama Pasal 51. Hal itu karena ada tekanan dari atasan untuk melakukan perintah (penembakan).

Mengingat institusi Polri memakai sistem komando. Tentu Bharada E yang pangkatnya di bawah atasannya secara sistem komando tidak bisa ditolak.

Jika Pasal 51 terbukti pada Bharada E, nantinya hakim akan memvonis Bharada E lepas dari tuntuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun