Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Diperintah Atasan Tembak Brigadir J, Bisakah Bharada E Bebas?

9 Agustus 2022   04:47 Diperbarui: 10 Agustus 2022   06:06 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus kematian Brigadir Yoshua alias Brigadir J mulai menemukan titik temu. Hal itu terjadi setelah Bharada E mulai "bernyanyi" terkait kejadian yang sebenarnya.

Menurut pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara, kliennya telah blak-blakan dalam memberikan keterangan. Bharada E bahkan mengungkap sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini.

Di sisi lain, Bharada E ternyata disuruh atasannya untuk menembak Brigadir J hingga tewas. Selain itu, atasannya pun menyuruh Bharada E untuk membuat skenario palsu terkait kematian Brigadir J.

Dari pengakuan tersebut, maka kejadian saling tembak tidak terjadi. Begitu juga dengan dugaan Brigadir J yang berusaha melecehkan istri Ferdy Sambo.

Kemudian timbul satu pertanyaan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 55 dan 56 mengatur tentang penyertaan.

Namun, tentu saja Bharada E melakukan tindakan tersebut (menembak Brigadir J) bisa jadi bukan atas keinginan sendiri, tapi diperintahkan oleh atasan.

Jika benar tidak ada niatan dari Bharada E untuk membunuh Brigadir J, lantas apakah Bharada E bisa bebas? Dalam artikel ini di sini penulis akan mengupas sedikit kemungkinan tersebut.

Di dalam hukum pidana, ada dua alasan yang bisa menghapus atau menghilangkan pidana. Dua alasan tersebut adalah alasan pemaaf dan alasan pembenar.

Alasan pemaaf

Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus "kesalahan" dalam tindak pidana. Kesalahan amat penting dalam hukum pidana. Seseorang tidak bisa dipidana tanpa adanya kesalahan pada dirinya.

Artinya, agar seseorang bisa dipidana maka harus ada unsur "kesalahan" dalam diri pelaku. Lalu, apakah kesalahan itu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun