Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Apresiasi atau Mendiskreditkan Pekerja Perempuan?

24 Juni 2022   08:40 Diperbarui: 24 Juni 2022   13:34 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poin yang menjadi perbincangan dalam RUU KIA adalah cuti melahirkan menjadi 6 bulan. | Sumber: (Shutterstock/Natalia Deriabina) via: kompas.com

Tentu posisi yang ditinggalkan pekerja wanita harus tetap diisi. Jika mengisi kekosongan itu diberikan pada karyawan baru maka akan mengeluarkan keuangan ekstra.

Siasatnya adalah tugas yang ditinggalkan oleh pekerja yang cuti akan dilimpahkan pada pekerja lain. Tentu ini sangat riskan apalagi jika tidak dibayar lebih.

Adanya rencana ini dikhawatirkan akan mendiskreditkan pekerja perempuan dan mempersempit peluang kerja bagi perempuan. Tentu jika perusahaan ingin merekrut pekerja perempuan harus dengan perhitungan matang.

Misalnya perusahaan akan berpikir dua kali jika sang calon pekerja sudah menikah karena memiliki peluang kehamilan tinggi. Untuk menyiasati ini, banyak perusahaan yang memberi syarat pada pekerja untuk tidak menikah selama waktu tertentu.

Tentu sudah ada hitungan pasti mengenai itu terutama untuk finansial. Satu hal yang jelas, kebijakan ini harus dipikirkan matang agar pekerja perempuan mau pun perusahaan sama-sama diuntungkan.

Pekerja perempuan akan diuntungkan dari segi kesehatan sementara perusahaan dari sisi finansial. Jika tidak dengan solusi yang tepat, maka kebijakan ini hanya akan mendiskreditkan perempuan dan merugikan perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun