Jadi, menurut hemat penulis dua opsi itu bisa dimasukan ke dalam UU LLAJ jika nanti direvisi. Tentu saja dengan begitu, para driver ojol tidak akan mengalami dilema lagi soal kedudukannya di dalam undang-undang.Â
Semoga ada titik terang untuk masalah ini dan bisa memberi kepastian hukum bagi para driver ojol. Itu saja yang bisa saya ulas dalam artikel ini, terima kasih bagi yang sudah membaca artikel ini hingga tuntas.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!