Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Dilema Legalitas Ojek Online, antara Transportasi Umum atau Transportasi Biasa

9 Desember 2021   11:24 Diperbarui: 9 Desember 2021   18:11 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ojek online. | Sumber: banksinarmas.com

Sebelum transportasi ditemukan, pada zaman dahulu manusia menggunakan tenaga hewan sebagai sarana angkutan. Tenaga hewan tersebut digunakan sebagai sarana mengangkut orang atau barang. 

Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dipakai oleh manusia berubah. Jika dulu memanfaatkan tenaga hewan, kali ini ada yang lebih canggih, yaitu tenaga mesin. Tentu saja tenaga mesin jauh lebih efisien daripada tenaga hewan. 

Dengan tenaga mesin, jarak yang begitu jauh akan ditempuh lebih cepat daripada menggunakan tenaga hewan. Menurut sejarah, transportasi umum pertama yang digunakan manusia adalah kapal feri.

Untuk kendaraan darat sendiri, saat itu manusia memanfaatkan tenaga hewan atau berjalan kaki. Seiring berjalannya waktu, moda transportasi begitu beragam. Tidak hanya air, transportasi darat dan udara pun sudah ditemukan. 

Untuk transportasi darat sendiri lebih bervariasi mulai dari kereta api, bus, taksi, hingga ojek online. Kehadiran ojek online menjadi fenomena tersendiri, hal itu karena kemudahan yang ditawarkan. Salah satunya mengelabui macet. 

Kemajuan teknologi membuat kita tidak perlu repot-repot datang ke pangakalan ojek. Hanya bermodal aplikasi dan terkoneksi dengan internet, si abang ojek dengan sendirinya akan menjemput kita ke lokasi. 

Tidak dipungkiri lagi, kehadiran ojek online (ojol) memberi manfaat bagi masyarakat. Lambat laun, ojol beralih menjadi transportasi umum. Meski begitu, ada dilematis tersendiri. Khususnya legalitas ojol sebagai transportasi umum. 

Sampai saat ini, kedudukan ojol sebagai transportasi umum masih abu-abu. Hal itu karena regulasi yang ada belum bisa mengakomodasi kehadiran ojol. Di balik itu semua, ada keruwetan mengapa ojol sulit menjadi transportasi umum. 

Legalitas 

Ojol merupakan suatu keniscayaan yang lahir dari kemajuan teknologi. Di sisi lain, kehadiran ojol merupakan akses untuk membuka lapangan kerja baru. Bahkan, saat fenomena ini muncul, banyak pekerja kantoran yang nyambi jadi ojol karena penghasilan yang menjanjikan. 

Saat ini, ojol tidak hanya mengangkut orang semata. Tugas ojol bervariasi, mulai dari mengantar barang hingga makanan. Ojol seakan menjadi pilihan tepat untuk menembus jalanan macet ibu kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun