Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS

14 November 2021   19:53 Diperbarui: 15 November 2021   21:06 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nadiem Anwar Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dok. Kemendikbudristek) via: KOMPAS.com

Pelecehan seksual tidak bisa dibenarkan dari sisi manapun. Baik dari sisi norma agama maupun norma hukum. Perbutan tersebut sejatinya hanya merendahkan harkat martabat korban. 

Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja, entah itu di ranah publik, di ranah privat, bahkan di institusi pendidikan. Ironi, institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman dari perbuatan hina tersebut. 

Namun, fakta di lapangan beda. Beberapa kasus kekerasan seksual kerap terjadi di institusi pendidikan. Mulai dari jenjang dasar hingga pendidikan tinggi. 

Perbuatan tersebut jelas kontradiksi dengan visi pendidikan kita yang selalu mengedepankan moral dan akhlak mulia. Sudah sepantasnya jika pemerintah dalam hal ini Kemendikbud menangani hal ini. 

Untuk itu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. 

Aturan itu sejatinya bisa memberikan perlindungan bagi para korban pelecehan seksual khususnya di dunia perguruan tinggi.

Urgensi 

Dalam catatan tahunan (catahu) yang dihimpun oleh Komnas Perempuan pada tahun 2020, kasus pelecehan seksual pada perempuan mengalami penurunan sebesar 31,5 persen dari tahun 2019.

Pada tahun 2019, kasus kekerasan seksual pada perempuan 431.471 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 299,911 kasus. Masih menurut catahu, penurunan jumlah di atas bukan berarti kasus pelecehan atau kekerasan seksual menurun. 

Tetapi, penurunan itu disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya terkait kedekatan korban dan pelaku selama PSBB, sehingga korban enggan mengadu atau membuat laporan. 

Faktor yang lainnya adalah korban mengadu hanya pada keluarga, literasi teknologi yang rendah, dan faktor terakhir model pengaduan yang belum siap secara daring karena pandemi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun