Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS Bolos Dipecat, Bagaimana dengan Anggota DPR?

20 September 2021   09:54 Diperbarui: 21 September 2021   17:37 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS. Sumber Foto: Fransiskus Simbolon/(KOMPAS.com)

Tentu ini menjadi pertanyaan apakah DPR juga dikenakan sanksi serupa dengan PNS atau tidak. Untuk menjawab itu, terlebih dahulu kita harus tahu perbedaan PNS dengan pejabat negara. 

Di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dijelaskan secara jelas perbedaan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara. 

Pegawai Negeri ialah warga negara yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat berwenang dan diberi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.

Sedangkan pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, atau pejabat lain yang ditentukan oleh undang-undang. 

Kranenburg berpendapat, perbedaan antara pegawai negeri dan pejabat negara adalah dari pengangkutannya. Pegawai negeri diberi tugas tertentu, sedangkan pejabat negara secara garis besar mewakili negara.

Jadi dapat disimpulkan bahwa anggota DPR adalah pejabat negara. Hal tersebut karena DPR merupakan lembaga tinggi negara, selain itu para anggota DPR mereprsentasikan sebagai wakil rakyat. 

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, apakah ada sanksi jika anggota DPR bolos kerja? Tentu saja sanksi tersebut ada. Tepatnya terdapat dalam Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 tentang kode etik DPR. 

Di dalam Pasal 20 diatur mengenai tiga jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Di sini saya hanya akan membahas soal kehadiran saja. 

Pelanggaran ringan sendiri meliputi ketidakhadiran anggota dalam rapat sebanyak 40 persen dari jumlah rapat paripurna dalam satu tahun. Atau tidak hadir sebanyak 40 persen dari jumlah rapat alat kelengkapan DPR. 

Pelanggaran sedang sendiri meliputi pengulangan, misalnya pengulangan pelanggaran ringan yang diputus oleh MKD atau mengulangi ketidakhadiran dalam rapat sebagaimana diatur dalam pelanggaran ringan. 

Pelanggaran berat sendiri meliputi pengulangan pelanggaran sedang yang telah diputus MKD atau tidak dapat melaksanakan tugas/berhalangan hadir selama 3 bulan berturut-turut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun