Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Koalisi Kian Gemuk, Mungkinkah Terjadi Amandemen UUD 1945 Kelima?

2 September 2021   09:36 Diperbarui: 3 September 2021   09:00 1061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menyampaikan pidato dalam sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2021 lalu. Sumber: Dokumen DPR RI via Kompas.com

Mengembalikan Kedudukan MPR

Amandemen ketiga UUD 1945 membuat MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Pada amandemen ketiga tersebut, kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang.

Jika sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Hal tersebut karena MPR merupakan penjelmaan dari kedaulatan rakyat. 

Adanya amandemen ketiga tersebut membuat MPR menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga negara lain seperti DPR, DPD, dan Presiden.

Amandemen ketiga tersebut membuat tugas MPR hanya seremonial saja. Praktis kewenangan MPR setelah amandemen ketiga tidak lebih hanya untuk melantik Presiden atau Wakil Presiden saja.

Selain itu, mungkin ada satu tugas lain yaitu sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Jika melihat hal tersebut, boleh dikatakan bahwa MPR merupakan lembaga negara dengan kewenangan paling simpel dibanding dengan lembaga negara lain.

Dampak dari amandemen ketiga membuat kewenangan MPR seakan-akan lumpuh. Imbas dari amandemen ketiga tersebut adalah MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN.

Kewenangan MPR menetapkan GBHN jelas karena MPR adalah jelmaan dari kedaulatan rakyat. Dengan adanya wacana amandemen kelima, tentulah ingin mengembalikan kewenangan MPR seperti semula.

Dengan menambahkan kewenangan MPR dalam mendesain PPHN tak lebih seperti mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Kehadiran PPHN tidak lebih untuk merekonsturksi GBHN yang eksis pada masa orde baru.

Karena MPR menjadi lembaga tertinggi, Pesiden mempunyai kewajiban untuk menjalankan GBHN tersebut. Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk meminta pertanggung jawaban Presiden.

Jika MPR kembali pada kedudukan semula, maka MPR berwenang untuk memilih Presiden/Wakil Presiden. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang selama ini dibangun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun