Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Paradoks Perkawinan Anak di Bawah Umur Saat Pandemi

17 April 2021   09:15 Diperbarui: 20 April 2021   10:38 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pernikahan di bawah umur. (Foto: The Independent/Unicef/Bridal Musings)

Realitanya, aturan dan fakta di lapangan jelas tidak sejalan. Praktik perkawinan anak di bawah umur masih saja terjadi, bahkan di tengah pandemi meningkat secara drastis. 

Di beberapa daerah perkawinan anak di bawah umur justru meningkat saat pandemi. Penyebab dari perkawinan tersebut bukan oleh virus, melainkan masalah sosial. 

Masalah ekonomi bagi saya bukan menjadi alasan utama menyeruaknya perkawinan dini. Mungkin di beberapa daerah demikian, tetapi alasan tersebut sangat klasik dan jadul. 

Masalah utama mengapa marak perkawinan dini adalah pergaulan yang menyimpang. Publik tentu masih ingat dengan kasus gang parakan 01 kemarin. 

Masalah tersebut lah yang membuat praktik perkawinan di bawah umur terus terjadi. Celakanya, untuk menyelesaikan masalah remaja tersebut kebanyakan masyarakat lebih memilih dikawinkan. 

Anak-anak yang hamil di luar perkawinan sah kemudian di kawinkan. Itulah cara yang dianggap menyelesaikan masalah. Padahal cara tersebut seolah-olah melupakan hulu permasalahannya yaitu kenakalan remaja.

Akibatnya hal tersebut dianggap perbuatan biasa. Lama-lama perbuatan tersebut bukan menjadi hal yang membuka aib, tetapi perbuatan biasa. 

Lain halnya jika perkawinan anak tersebut karena motif ekonomi. Di beberapa kasus ada orang dewasa yang kawin dengan seorang anak dengan iming-iming ekonomi. 

Perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual terhadap anak. Ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Apalagi jika dalam kasus tersebut terdapat unsur paksaan. Maka perbuatan tersebut dapat ditarik ke ranah pidana. 

Peserta yang ikut aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Makassar. (Sumber: ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)
Peserta yang ikut aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Makassar. (Sumber: ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)
Tetapi untuk kasus hamil di luar perkawinan, bisa jadi kedua pasangan memang saling menyukai sehingga tidak ada unsur paksaan. Jika memang ada unsur paksaan perbuatan aib tersebut pasti tidak terjadi. Inilah masalahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun