Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Kata Tidak Sengaja Dalam Kasus Novel Baswedan

12 Juni 2020   23:33 Diperbarui: 12 Juni 2020   23:37 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelaku yang menyiram Penyidik KPK Novel Baswedan dengan air keras kini telah diadili di peradilan, pelaku pun telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 353 Ayat 2 Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Namun ada yang menarik publik dari tuntutan Jaksa tersebut, yaitu Jaksa menilai apa yang dilakukan oleh pelaku, yakni menyiram Novel dengan air keras yang mengenai bagian mata merupakan ketidaksengajaan. Jaksa berpendapat bahwa pelaku berniat ingin menyiram di bagian badan saja, bukan bagian mata. Tentunya apa yang menjadi alasan tuntutan Jaksa tersebut menjadi trending di dunia maya terutama twitter. Kemudian pelaku hanya dituntut satu tahun penjara.

Apakah ini termasuk penganiayaan?

Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik Novel Baswedan dengan Pasal 353 Ayat 2. Pasal ini merupakan pasal mengenai penganiayaan yang berakibat luka berat. Tetapi apakah perbuatan tersebut termasuk ke dalam penganiayaan? Memang tidak dijelaskan sama sekali definisi penganiayaan di dalam KUHP. Sudah tepatkah Jaksa menuntut dengan pasal penganiayaan? Apa yang dilakukan pelaku merupakan suatu perbuatan yang pasti telah terencana dengan baik, sampai tahu bahwa Novel Baswedan selalu solat subuh di masjid. Jadi menurut saya ini tidak termasuk ke dalam penganiaayaan, mungkin bisa saja ini lebih ke ancaman pembunuhan berencana tetapi gagal. Yah itu hanya pendapat saya saja sih gak tau kalo pendapat orang lain.

Kemudian ancaman hukuman juga rendah, padahal di dalam KHUP ancaman penganiayaan dengan luka berat bisa diancam lima tahun penjara. Entah mengapa Jaksa bisa menuntut dengan ancaman satu tahun, bukan tidak mungkin juga nantinya hakim akan memvonis pelaku di bawah tuntutan Jaksa, artinya lebih ringan lagi. Cacat mata yang dialami oleh Novel Baswedan tidak dijadikan alasan pemberat oleh Jaksa, entah mengapa mengabaikan ini.

Perbuatan menyiram mata meruapakan ketidaksengajaan

Baik sengaja maupun tidak sengaja merupakan bentuk kesalahan dalam tindak pidana. Namun yang menjadi pertanyaan di sini adalah "tidak sengaja" mengenai mata, hal ini yang menjadi perdebatan sehingga banyak yang menilai apa yang dilakukan oleh Jaksa bertentangan dengan akal sehat. Sengaja (dolus) maupun tidak sengaja (culpa) merupakan salah satu unsur kesalahan dalam tindak pidana, jadi seseorang yang tidak sengaja atau tidak berniat  menabrak seseorangpun bisa dikenakan hukuman, namun konteks dalam tuntutan Jaksa sungguh berbeda dengan maksud "tidak sengaja" tadi.

Ada beberapa pendapat dalam bidang hukum yang bisa dijadikan acuan apa itu sengaja atau tidak sengaja, yang mungkin saja para Jaksa sudah paham betul dengan ini. setidaknya untuk bisa disebut dengan sengaja maka harus ada unsur willent (menghendaki) dan wetens (mengetahui).  Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan atau akibatnya.

Manusia yang sehat akal dan pikirannya pasti mempunyai kehendak atau keinginan dalam hidupnya. Termasuk dalam tindak pidana. Kembali lagi pada konteks penyiraman, apakah itu termasuk tidak sengaja atau bukan. Perbuatan menyiram dengan air keras merupakan kehendak yang ingin dicapai oleh pelaku, tentunya pelaku juga menghendaki, menginginkan korban misalnya cacat atau mati, dan pelaku pastinya mengetahui apa yang dia lakukan merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Jadi maksud saya adalah saya tidak mempersoalkan pelaku hendak menyiram air keras itu ke bagian tubuh yang mana, namun yang jelas perbuatan menyiram itu merupakan suatu kesengajaan sesuatu yang memang diinginkan oleh pelaku. Apa lagi pelaku pernah sesumbar di media saat pertama kali ditangkap, SAYA TIDAK SUKA NOVEL, NOVEL PENGKHIANAT. Dari pernyataan itu saja sudah bisa dijadikan acuan bahwa pelaku sudah mempunyai NIAT atau kehendak untuk melakukan penyiraman itu. Harusnya itu juga menjadi pertimbangan. Ah tapi yasudah lah

Terlapas air keras itu mengenai badan, kaki, wajah, itu merupakan termasuk ke dalam perbuatan menyiram, dan perbuatan menyiram itu merupakan kesengajaan karena memang dikendaki oleh pelaku.

Itulah yang menyebabkan tuntutan ini mengesampingkan akal sehat, padahal saya yakin Jaksa yang ada di sana mengerti betul dengan ini, kalo gak ngerti dengan ini mana mungkin juga jadi Jaksa. Yang jelas tuntutan oleh Jaksa tidak sebanding dengan akibat yang diterima oleh Novel Baswedan dalam peristiwa itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun