Mohon tunggu...
Mohamad DanielReza
Mohamad DanielReza Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa IAIN Jember

Jadilah Orang Yang Berguna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Tindak Pidana Seorang Pemuda yang Mencuri Dalam Keadaan Mabuk

19 Oktober 2021   09:25 Diperbarui: 19 Oktober 2021   09:30 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Tindak Pidana Seorang Pemuda Yang Mencuri Dalam Keadaan Mabuk

Pasal 362 berbunyi barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Dalam keadaan tidak sadar atau sedang mabuk Pemuda tersebut melakukan pencurian motor di pelabuhan yang berlokasi di Muncar. 

Dalam asas ignorantia legis excusat neminem Ketidaktahuan tidak menghilangkan tanggung jawab seseorang meskipun Pemuda tersebut dalam keadaan mabuk sekalipun perbuatan Mencuri itu tetap tidak boleh.

Meskipun Pemuda tersebut melakukan kesalahan dan telah melanggar tindak pidana maka warga tidak boleh juga menghakimi Pemuda tersebut Tribun Pemuda tersebut sebenarnya bersalah tetapi Pemuda tersebut juga mempunyai hak untuk tidak dihakimi atau di jadikan bulan-bulanan warga. 

Hal itu diperingan oleh Hakim jika sang pencuri mengakui kesalahannya bahwa dia telah mencuri apabila dibawa ke meja persidangan. Dan akan mengikuti prosedur persidangan apabila korban melaporkan atau warga melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh pemuda tersebut apabila bisa dilakukan secara mediasi maka hanya dengan mediasi saja permasalahan akan selesai apabila Pemuda tersebut tidak terima dan membawa kasus tersebut maju percaya dengan juga bisa dan Pemuda tersebut bisa memanggil Kuasa hukumnya untuk menemani Iya maju ke meja persidangan. 

Semua itu tergantung bagaimana para pihak menyikapi setelah adanya mediasi ataupun tindak lanjut setelah Pemuda tersebut ketahuan mencuri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun