Mohon tunggu...
Daniel Keynes
Daniel Keynes Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Aegroto dum anima est, spes est

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian

3 Oktober 2021   21:40 Diperbarui: 5 Oktober 2021   14:07 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kontrak merupakan persetujuan antara pihak-pihak yang ingin mengadakan kontrak, dalam suatu kontrak diperlukan adanya persetujuan dan janji serta adanya hubungan timbal balik yang diperkuat dengan instrument hukum. Dalam sebuah kontrak bisnis terdapat syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut.  Syarat-syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320-1337 KUHPerdata. Syarat-syarat sahnya perjanjian dibagi menjadi syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif merupakan syarat mengenai subjek dalam perjanjian. Syarat subjektif terdiri atas: 

  1. kehendak bebas untuk bersetuju yang meliputi:

  2. Tidak ada kekhilafan pada diri subjek, baik menyangkut pelaku maupun objek yang diperjanjikan

Kekhilafan atau kekeliruan dapat terjadi pada subjek dan objeknya. Kekhilafan pada suatu subjek seperti berikut: Sebuah keluarga ingin menonton konser musik yang salah satu pengisi acaranya ialah Ariel, mereka mengira bahwa Ariel yang dimaksud ialah Ariel Noah, setelah membeli tiket mereka datang ke lokasi diadakannya konser musik dan menyaksikan beberapa pengisi acara menampilkan lagu-lagunya, tibalah giliran Ariel untuk tampil, ternyata yang tampil bukanlah Ariel dengan bandnya Noah melainkan Ariel Tatum. Dalam hal ini terjadi kekeliruan pada subjek perjanjian karena adanya kemiripan nama dari subjek sehingga terjadi kekhilafan dan kekeliruan. Kekhilafan pada suatu subjek tidak membatalkan suatu perjanjian selama para pihak tidak mengadakan upaya pembatalan kepada hakim dalam hal ini keluarga yang membeli tiket tersebut.

Kekeliruan pada objek seperti berikut: Ketika memasuki tahun ajaran baru mahasiswa ingin membeli beberapa buku sebagai bahan ajar dalam perkuliahan salah satu sarananya dengan membeli di toko buku online, setelah memesan, membayar lalu menunggu beberapa hari tibalah buku tersebut yang diantarkan oleh kurir, setelah paket diterima dan dibuka dilihatnya bahwa buku itu tidak asli melainkan hasil bajakan, namun karena  mahasiswa itu tidak menanyakan kepada admin toko buku online tersebut dan pihak toko buku online tersebut tidak mengetahuinya maka terjadilah transaksi antara kedua pihak tersebut. Dalam hal ini terjadi kekhilafan atau kekeliruan yang mengira bahwa buku yang dibeli merupakan buku original, ternyata setelah ditelaah buku tersebut tidak original. Hal ini merupakan sebuah kekeliruan pada objek perjanjian. Menurut Pasal 1322 KUHPerdata kekhilafan pada suatu subjek tidak membatalkan suatu perjanjian selama para pihak tidak mengadakan upaya pembatalan kepada hakim dalam hal ini keluarga yang membeli tiket dan mahasiswa yang membeli buku tersebut. Kekhilafan tidak membatalkan suatu perjanjian kecuali bila mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian.

  1. Tidak ada paksaan kepada subjek untuk membuat persetujuan

Sebuah keluarga yang terdiri atas ayah dan kedua orang anak laki-laki, Ibu sudah meninggal mendahului ayah. Jika nanti ayahnya akan meninggal akan terjadi pengalihan warisan kepada anak-anaknya. Anak pertama yang sudah mengetahui hal tersebut dan berencana untuk mendapatkan warisan lebih banyak dibanding adiknya dengan cara memaksa dan memaksa ayahnya untuk menghibahkan beberapa harta kepadanya agar dia mendapatkan lebih banyak harta, jika tidak maka akan dianiaya olehnya. 

Dalam hal ini perjanjian hibah harta kepada anak pertama menjadi batal karena adanya paksaan dari anak pertama kepada ayahnya dalam memberikan harta melalui perjanjain hibah, paksaan ini menyebabkan terganggunya akal sehat dari ayah akan ancaman dari anak pertama dan paksaan. Ketakutan ini bukanlah merupakan dari rasa hormat dan dilakukan kepada garis keturunan ke atas. Anak kedua dapat menuntut anak pertama dalam hal pemaksaaan dan ancaman yang diberikan kepada ayah mereka dalam upaya mendapatkan harta dari perjanjian hibah namun menurut Pasal 1327 KUHPerdata perjanjian tidak dapat lagi menuntut apabila setelah paksaan dari anak pertama berhenti dan perjanjian hibah tersebut dikuatkan yang dilakukan secara tegas maupun secara diam-diam atau apabila sudah melewati waktu yang telah ditentukan oleh udnang-undang untuk dipulihkan seluruhnya.

  1. Tidak ada penipuan dalam membuat persetujuan

Harvey sangat menyukai klub sepakbola Liverpool, sebagai fans berat Liverpool, ia selalu menonton pertandingannya di televisi dan juga membeli merchandise klub Liverpool seperti jersey, kaos kaki, selendang, topi dan lainnya. Ketika pada hari ulang tahun Harvey, ia beserta keluarganya ingin pergi ke suatu pusat grosir untuk membeli merchandise berupa jersey futsal sebagai hadiah ulang tahun dari orang tuanya, setelah sampai di tokonya ayahnya menanyakan kepada penjual apakah jersey futsal ini original atau tidak dan dijawab oleh pemilik toko tersebut bahwa seluruh merchandise di toko ini adalah asli termasuk jersey futsal yang akan dibeli sebagai hadiah ulang tahun Harvey. Padahal sebenarnya pemilik toko hanya menipu agar barang di tokonya laris dibeli pelanggan yang mengira bahwa kualitas seluruh barang tersebut adalah original. Ibu Harvey lalu membayar jersey itu sebagai kado kepada Harvey. Ayahnya yang sedang memeriksa keaslian dari jersey itu menyadari bahwa ini merupakan jersey dengan kualitas grade ori atau super premium dengan adanya perbedaan jenis sablon dan bahan dari jersey dan beberapa perbedaan lainnya.

Dalam hal ini pembelian jersey itu dapat dibatalkan karena menurut Pasal 1328 KUHPerdata dalam hal penipuan tidak dapat dipersangkakan melainkan harus dibuktikan dan dalam hal ini terbukti adanya penipuan oleh pemilik toko penjual merchandise tersebut. Adanya penipuan yang sudah direncanakan oleh pemilik toko dan bukti penipuan yang sudah dapat dibuktikan secara terang dan jelas serta tidak bersedianya pihak pembeli karena merasa dirugikan dalam perjanjian ini menjadi dasar untuk pembatalan pembelian jersey tersebut.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun