Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Brigadir J, Putri Candrawathi, Yusuf, Istri Potifar, dan Tangan Tuhan

25 September 2022   23:34 Diperbarui: 25 September 2022   23:41 1214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Face Book Roslin Emika, 4/8/2022

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyanti dalam pernyataan pers bersama Komnas HAM itu menegaskan bahwa Putri sebagai korban dugaan pelecehan seksual, yaitu percobaan pemerkosaan, itu enggan melaporkan ke polisi karena ia malu, menyalahkan diri sendiri, dan takut terhadap ancaman pelaku (Yosua).

"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu dalam pernyataannya. Ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku, dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun memiliki anak perempuan," pernyatan Andi Yentriyanti.

Penegasan Ketua Komnas Perempuan itu jelas salah, dan justru menunjukkan janggalnya pengakuan Putri tentang pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepadanya itu.

Tidak benar bahwa sejak awal Putri enggan melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadapnya itu ke polisi. Karena Justru Putri sejak awal sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual itu, yaitu pada 9 Juli 2022 ke Polres Jakarta Selatan. Hanya sehari setelah peristiwa pembunuhan Yosua itu. Hanya saja saat itu laporannya TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks perumahan Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah terbongkar skenario palsu terbunuhnya Yosua, TKP-nya diubah Putri menjadi di rumah pribadi suaminya di Magelang.

Kenapa Ketua Komnas HAM Andi Yentriyanti bisa bilang, sejak awal Putri enggan melaporkan tentang dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke polisi? Padahal, faktanya sejak awal Putri sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke polisi.

Atas laporan tersebut, setelah melakukan penyelidikannya, pada 12 Agustus 2022 polisi mengumumkan, menghentikan penyelidikan terhadap laporan Putri Candrawathi itu karena tidak ditemukan bukti yang cukup. Sebaliknya, polisi justru menduga laporan palsu tersebut hanya untuk melengkapi skenario kasus terbunuhnya (pembunuhan) Brigadir Yosua itu.

Komnas Perempuan menyinggung tentang status Putri yang adalah istri seorang petinggi Polri dengan usia  menjelang 50 tahun, yang tertekan jiwanya karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadapnya. Tetapi, Komnas Perempuan tidak melihat justru pada status Putri sebagai istri seorang petinggi Polri, dan berusia menjelang 50 tahun itulah juga adanya kejanggalan itu.

Bagaimana bisa Yosua yang hanya berpangkat Brigadir, ajudan yang merangkap seperti asisten rumah tangga bisa begitu nekad dan konyolnya melakukan kekerasan seksual terhadap istri dari komandannya sendiri, istri dari Kadiv Propam Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal, di rumah komandannya itu. Apalagi di saat itu juga mereka tidak sendirian. 

Anehnya lagi, saat itu Putri tidak berteriak, marah, dan mengusir Yosua. Sebaliknya, sesaat setelah itu ia malah mencari Yosua, menyuruh Bripka Ricky Rizal memanggil Yosua untuk berbicara berdua di kamarnya, yang nota bene merupakan TKP.

Yosua adalah seorang pemuda belia berusia 27 tahun, gagah dan ganteng. Punya pacar cantik yang masih berusia 25 tahun. Namanya Vera Maretha Simanjuntak. Menurut keterangan dari keluarganya, Yosua dan Vera  berencana akan menikah dalam tahun depan (sekitar Maret 2023).

Logiskah seorang pemuda belia seperti Yosua punya hasrat seksual terhadap seorang perempuan berusia menjelang 50 tahun, yang lebih pas menjadi ibunya? Yosua pasti bukan seorang Gerontophilia (kelainan seksual orang muda yang hanya birahi kepada orang lanjut usia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun