Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Antara Rekonstruksi Polisi dan Rekomendasi Komnas HAM

12 Maret 2021   23:33 Diperbarui: 12 Maret 2021   23:41 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. | ANTARA/Ali Khumaini /akurat.com

Masalahnya, seperti yang dikatakan Komnas HAM tidak ada bukti, saksi, atau indikasi yang bisa memperkuat pengakuan ketiga polisi itu.

Sangat disayangkan bahwa polisi tidak mempunyai rekaman kejadian-kejadian tersebut. Ke depan seharusnya polisi mempunyai CCTV mobil yang bisa merekam kejadian-kejadian di sekitar mobil, maupun di dalam mobil. Seandainya saja ada rekaman seperti itu, dan pengakuan polisi itu benar, tentu rekaman itu akan menjadi bukti tak terbantahkan.

Berdasarkan keterangan para polisi yang terlibat, bukti, indikasi, kesaksian orang yang melihat kejadian itu, dan kesaksian dokter forensik,  Komnas HAM mengambil keputusan bahwa terhadap penembakan empat laskar FPI itu telah terjadi pembunuhan di luar hukum (unlawfull killing). Telah terjadi pelanggaran HAM.

Apakah memang benar kesimpulan Komnas Ham tersebut? Atau pengakuan polisi itu yang benar?

Untuk memperoleh kebenaran materiilnya, memang cara terbaik adalah sebagaimana rekomendasi Komnas HAM. Yaitu, harus dibawa sampai ke pengadilan. Di pengadilan lah akan ditemukan kebenaran dan kosekuensi hukumnya. (dht).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun