Jika ada orang yang menyaksikan sendiri seseorang berada dalam keadaan bahaya, yang mengancam jiwanya, tetapi ia tidak memberikan pertolongan kepadanya, atau tidak berusaha mencari pertolongan kepada orang lain untuk menolong orang itu, padahal dengan melakukan itu jiwanya sendiri tidak berada dalam bahaya, maka, jika orang yang perlu ditolong itu sampai mati, Â orang itu bisa dipidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tiga bulan penjara, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
Tentang besaran denda yang hanya Rp. 4.500 itu,  ada keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang menentukan tentang konversi besarannya hukuman denda yang tercantum di KUHP yang  disesuaikan dengan situasi nilai Rupiah terkini.
Dengan demikian jika kita menyaksikan seseorang dalam keadaan bahaya, tetapi kita tidak memberikan pertolongan kepadanya, atau tidak mencari pertolongan untuknya, padahal dengan melakukan itu jiwa kita sendiri tidak dalam keadaan bahaya, hingga orang itu akhirnya mati, maka kita bisa dipidana masuk penjara.
Jadi, jangan coba-coba meniru perbuatan lima remaja di Florida itu di Indonesia, jika anda  tidak ingin dipenjara.
Selain itu, bahkan, ada juga ketentuan hukum pidana di Indonesia yang mengancam barangsiapa yang mendorong seseorang, atau memberikan bantuan, dan fasilitas kepada seseorang untuk bunuh diri, jika sampai orang itu benar-benar melakukan bunuh diri, maka kita pun bisa dipenjara. Â
Ketentuan tersebut ada di Pasal 345 KUHP, yang berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Frasa  pada ketentuan Pasal 345 KUHP itu: "kalau orang itu jadi bunuh diri," harus ditafsirkan bunuh diri itu telah dilakukan sampai orang itu mati. Karena bukan namanya bunuh diri, kalau orang itu tidak jadi mati, dan pasal itu juga tidak menyebutkan tentang "percobaan bunuh diri".  *****