Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Benar, Kini Status Arcandra Tahar adalah Stateless

18 Agustus 2016   16:30 Diperbarui: 18 Agustus 2016   16:36 2489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arcandra Tahar (Tribunnews.com)

Analisis saya yang saya tulis di Kompasiana, pada 16 Agustus lalu, dengan judul “Arcandra Tahar, Dari Dwi Kewarganegaraan Menjadi Tanpa Kewarganegaraan” yang menyimpulkan kemungkinan kini Arcandra tidak punya kewarganegaraan apapun, alias apatride (statelessness), atau tidak punya negara  (stateless), ternyata benar.

Status stateless Arcandra tersebut dikonfirmasikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris, pada Rabu, 17 Agustus 2016.

Seperti yang saya analisis di tuilisan saya itu juga, Freddy mengatakan, Arcandra telah (dengan sendirinya) melepaskan statusnya sebagai WNI ketika dia (atas kemauannya sendiri) menjadi Warga Negara Amerika Serikat.

Namun status kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra juga terlepas ketika dia dilantik menjadi Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi pada 27 Juli lalu.

“Artinya orang ini kan sedang stateless,” tegas Freddy di kantor Kemenkumham) (sumber).   

Yang tidak dijelaskan oleh Freddy adalah status kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra itu juga lepas dikarenakan berdasarkan The Immigration and Nationality Act (INA), Pasal 349a ayat (4)  seorang warga negara Amerika Serikat kehilangan kewarganegaraannya itu jika ia menjadi pejabat pemerintahan di negara asing, dan untuk jabatannya itu ia telah mengambil sumpahnya.

Dengan demikian kini Arcandra tidak bisa lagi kembali ke Amerika, atau ke mana saja di luar negeri, karena tidak punya paspor yang valid.

Maka itu perlu dicari solusi segera untuk mengembalikan status WNI Arcandra. Tentu saja jika yang bersangkutan menghendakinya, dan tampaknya dia memang menghendakinya.

Menurut Freddy Harris, pihak Kemenkumham saat ini sedang mengurus status kewarganegaraan Arcandra, dengan memanfaatkan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Pasal ini digunakan, karena hanya itulah solusinya untuk bisa membuat Arcandra kembali menjadi WNI, karena jika mengikuti prosedur normal, maka Arcandra harus menempuh prosedur dan proses waktu yang tidak singkat.

Ketentuan normal naturalisasi itu adalah dia harus terlebih dahulu tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, setelah itu ia harus mengirim surat permohonannya kepada Presiden untuk menjadi WNI, disertai berbagai persyaratan yang ditentukan Undang-Undang.

Tentu saja prosedur ini tidak bisa ditempuh jika Jokowi masih menginginkan jasa Arcandra di pemerintahannya dalam waktu dekat ini, sedangkan untuk menduduki jabatan tersebut harus seorang WNI. Waktu minimal 5 tahun itu juga sudah melewati masa jabatan Presiden Jokowi saat ini.

Maka itulah solusi yang digunakan adalah menggunakan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 tersebut.

Pasal ini menentukan bahwa orang asing yang berjasa besar bagi negara atau demi kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.

Kutipan lengkap Pasal tersebut:

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pertanyaannya adalah seberapa besar jasa yang telah diberikan Arcandra kepada negara ini, dan seberapa penting Arcandra bagi Indonesia sehingga kewarganegaraan Indonesia layak diberikan kepadanya melalui ketentuan Pasal 20 itu?

Jawaban atas pertanyaan ini tentu akan beraneka ragam tergantung sudut pandang mana yang dipakai, dan kepentingan politik apa yang berada di balik pihak-pihak. Apalagi untuk menempuh proses ini diperlukan juga pertimbangan DPR yang terdiri dari banyak parpol dengan aneka macam kepentingan politiknya.

Apakah bisa dijamin DPR akan memuluskan maksud Presiden memberi kewarganegaraan RI kepada Arcandra dalam rangka memberi dia jabatan menteri ESDM kembali?

Maka bisa jadi kegaduhan politik baru akan mencuat lagi jika Presiden Jokowi berinisiatif memberi kewarganegaraan Indonesia kepada Arcandra dengan menggunakan Pasal 20 itu guna mengangkatkannya kembali menjadi Menteri ESDM.

Lawan-lawan politik Jokowi, terutama di DPR, akan membuat kegaduhan baru yang bisa jadi skalanya lebih besar dan lama daripada sekarang.

Mereka akan mempermasalahkan terlebih dahulu kenapa Istana bisa kecolongan seperti itu, sehingga Presiden melantik seorang WNA sebagai menterinya?!

Kenapa Presiden Jokowi begitu ngotot memberi kewarganegaraan Indonesia kepada Arcandra “hanya” untuk bisa mengangkatnya sebagai Menteri. Seberapa besar jasa Arcandra kepada Negara selama ini, padahal ia sebelumnya bermukim di Amerika Serikat selama sekitar 20 tahun?

Seberapa besar kepentingan negara kepada Arcandra Tahar, sehingga ia layak diberi kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan 2006 itu. Apakah hanya ada satu orang seperti Arcandra yang dimiliki negara ini? Kenapa tidak dicari orang lain saja yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas seperti atau melebih Arcandra. Biarlah Arcandra menempuh prosedur normal jika ia pribadi mau mengembalikan status WNI-nya.

Itulah kemungkinan hal-hal yang akan dipersoalkan dan diperdebat oleh lawan-lawan politik Jokowi. Sehingga untuk meladeninya diperlukan pengurasan konsentrasi,  energi dan waktu yang tidak sedikit.

Oleh karena Jokowi tidak senang dengan kegaduhan tak perlu, yang hanya menguras tenaga, membuang banyak waktu, mengganggu produktifitas kerja, maka lebih baik Jokowi memilih oranglain saja sebagai pengganti Arcandra di posisi Menteri ESDM.

Sedangkan untuk Arcandra dijadikan saja penasihat Presiden Jokowi di bidang ESDM. Sedangkan untuk proses kewarganegaraan Indonesia-nya ditempuh proses normal.*****

Artikel terkait:

Arcandra Tahar, Dari Dwi Kewarganegaraan Menjadi Tanpa Kewarganegaraan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun