[caption caption="."]

Tetapi, ngeles-nya itu dibalas @_TNIAU, dengan menulis:
"Come on..Bu @RatnaSpaet, tuduhan seserius itu Ibu bilang ‘asumsi’?"
"Mudah2an Bu @RatnaSpaet tahu jika UU No 34/2004 ttg TNI ada istilah OMP dan OMSP," tulis @_TNIAU lagi.
Â
[caption caption="."]

Yang dimaksud dengan OMP dan OMSP itu adalah singkatan dari Operasi Militer untuk Perang, dan Operasi Militer Selain Perang.
Dalam konteks TNI ikut menertibkan penggusuran Kalijodo itu adalah bagian dari OMSP, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni TNI bertugas membantu tugas pemerintah daerah (dalam melaksanakan kebijakannya), dan  membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban.
Polri mempunyai salah satu tugas pokok untuk menjaga ketertiban dan keamanan, termasuk di dalamnya adalah mengamankan dan menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakann pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Di dalam menjalankan tugas pokoknya itu, maka jika dirasakan perlu TNI pun wajib bekerja sama dengan Polri.
Selengkapnya tentang tugas pokok TNI, silakan klik di sini.
Setelah @_TNIAU membalas jawaban Ratna itu, dia belum lagi memberi tanggapan balik. Ratna bungkam!