Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK di Bibir Jurang Kematian

8 Oktober 2015   00:47 Diperbarui: 8 Oktober 2015   07:32 1504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Silakan baca kembali semua produk UU yang berkaitan dengan KPK, yaitu UU KPK sendiri, UU tentang Pemberantasan Korupsi, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lain-lain, adakah indikasi bahwa KPK itu sifatnya hanya sementara?

 

Amputasi KPK Sebelum "Dibunuh"

Pidato dan harapan Megawati itu kini tampaknya diakomadasikan dengan sempurna  oleh DPR yang memang sejak lama sudah ingin sekali KPK itu dibubarkan, dikarenakan selama ini banyak sekali anggota DPR dan orang-orang partainya yang masuk penjara gara-gara korupsi dan ditangkap KPK, dengan memastikan bahwa jadwal pembubaran KPK itu ditetapkan di dalam sebuah undang-undang, yaitu undang-undang tentang KPK yang baru, yang saat ini masih dalam tahapan draf RUU. Draf RUU ini merupakan draf RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jika draf itu telah disahkan menjadi undang-undang, maka KPK sudah dapat dipastikan tamat riwayatnya 12 tahun setelah Undang-Undang disahkan!

Selain mengenai penetapan jadwal kematian KPK itu, DPR juga mengakomdasikan ke dalam draf RUU itu semua cita-cita mereka sebelumnya yang selalu gagal diwujudkan untuk mengamputasi hampir semua kekuatan KPK. Draf RUU ini mungkin saja lolos menjadi Undang-Undang karena selain disokong sepenuhnya oleh partai pemerintah, juga didukung sebagian besar fraksi. Enam dari sepuluh fraksi telah menyatakan dukungannya itu. Mereka adalah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai PKB.

Pidato Megawati tempo hari itu ibarat sinyal kepada semua anggota PDIP di DPR untuk segera bergerak cepat mewujudkan cita-cita sang Ketua Umum untuk membubarkan KPK dengan cara legal, yaitu lewat tangan DPR. Karena terbukti PDIP adalah pihak utama yang memprakarsai revisi UU KPK dengan isi materi antara lain tentang pembatasan usia KPK itu.

Ini berarti pula bahwa sesungguhnya manuver yang dilakukan PDIP di parlemen itu bertentangan dengan kehendak Presiden Jokowi sendiri, yang pada Juni 2015 pernah mengatakan pemerintah belum punya keinginan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK, tetapi lebih memprioritaskan pembahasan mengenai RUU KUHP dan RUU KUHAP.

Sebelumnya, katanya sih, tanpa sepengetahuan Jokowi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly, yang juga politisi PDIP,  telah sepakat dengan DPR untuk memasukkan RUU tentang revisi UU KPK itu di dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2015. Tindakan itu terkesan tiba-tiba, karena sebelumnya RUU perubahan terhadap UU KPK itu tidak termasuk di dalam daftar Prolegnas Prioritas 2015 (baca artikel: Menkumham Yasonna Laoly Semakin Layak Dicopot).

Di dalam rancangan perubahan UU KPK yang dibawa Menteri Yasonna Laoly atas nama pemerintah itu sudah terdapat beberapa poin yang pada intinya memangkas hampir semua kekuatan KPK yang selama ini justru sangat bermanfaat menangkap tangan para koruptor kakap, antara lain seperti kewenangan KPK menyadap yang harus seizin ketua pengadilan setempat, menghilangkan wewenang KPK untuk melakukan penuntutan, dan penetapan jumlah nilai minimal kasus korupsi yang boleh ditangani KPK.

Setelah rencana itu menjadi kontroversi di masyarakat, Jokowi dikabarkan memerintah kepada Yasonna Laoly agar menarik kembali RUU itu dari daftar Prolegnas Priotitas 2015, tetapi sampai hari ini pemerintah telah menarik kembali RUU yang semula merupakan inisiatifnya.  

Sebaliknya, justru sekarang,  inisiatif revisi UU KPK itu diambil-alih oleh DPR dari pemerintah. Jadi, sekarang inisiatif RUU perubahan terhadap UU KPK itu merupakan inisiatif sepenuhnya dari DPR, bukan lagi dari pemerintah. Anggota Baleg dari F-PDIP Hendrawan Supratikno memberi alasan bahwa pengambilalihan inisiatif penyusunan draf RUU KPK dari pemerintah ke DPR itu didasari pertimbangan efektivitas waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun