Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menkumham Yasonna Laoly Semakin Pantas Dicopot

26 Juni 2015   00:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:33 1393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dan telah menegaskan kembali bahwa ia tidak menghendaki adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal itu perlu ditegaskan kembali, diikuti dengan sebuah langkah kongkrit, dikarenakan setelah pernyataan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly malah melakukan blunder dengan bersama DPR hendak melakukan revisi tersebut. Bahkan berkat kesepakatan Yasonna dengan DPR, melalui rapat paripurna DPR, rencana revisi itu sudah dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2015 ini juga. 

Karena keterlanjuran itu, maka Jokowi menugaskan kepada Yasonna untuk berbicara dengan DPR tentang bagaimana caranya supaya rencana merevisi Undang-Undang KPK tersebut ditarik kembali dari daftar Prolegnas Prioritas 2015 alias dibatalkan. Demikian yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Kamis (25/06/2015).

 

"Menkumham itu telah mengirimkan surat kepada DPR, tapi saya belum lihat. Jadi nanti dicek saja. Jadi kami di sini mau menyampaikan adalah, Presiden tidak ada niatan untuk merevisi undang-undang KPK," ujar Pratikno.

 

Dia menuturkan, Presiden menghendaki agar pembahasan undang-undang sebaiknya difokuskan pada revisi UU KUHP dan UU KUHAP yang sudah menjadi agenda pemerintahan sejak lama. Namun, lantaran revisi UU KPK sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015, Presiden pun menyayangkannya.

 

"Jadi oleh karena itu, Bapak Presiden meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan di DPR. Nah yang makanya kaitan dengan itu, surat yang disampaikan oleh Pak Menteri Hukum dan HAM barangkali juga tadi terkait dengan itu," ucapnya (Kompas.com).

 

 

Wajar, Presiden menugaskan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk menghubungi DPR untuk mengupayakan bagaimana caranya supaya rencana revisi Undang-Undang KPK itu ditarik kembali (dibatalkan). Bukan karena semata-mata dia adalah menteri yang membidangi hukum, tetapi lebih karena dialah yang paling bertanggungjawab sebagai wakil pemerintah sehingga rencana revisi Undang-Undang KPK itu dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2015 itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun