Mohon tunggu...
DANI
DANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nama panggilan Dan

Saya seorang mahasiswa Jurusan Akuntansi S1 di Universitas Pamulang Tangerang Selatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontemplasi di Balik Kebakaran Lapas Tangerang

25 Oktober 2021   17:29 Diperbarui: 25 Oktober 2021   17:31 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas mengecek dan meninjau langsung Lapas kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). Foto: Humas Kemenkumham/HO via ANTARA

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan Pembinaan Narapidana dan Anak Didik pemasyarakatan (Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 ayat 3).

Banyak sekali kasus yang timbul di lembaga pemasyarakatan (Lapas), tercatat selama 3 tahun terakhir terdapat 13 Lapas di Indonesia yang mengalami kebakaran, 10 diantaranya mengalami over kapasitas. Dampak dari kondisi ini, akan banyak sekali perseteruan yang timbul antar tahanan sehingga pembinaan terhambat dan tidak berjalan sesuai ketentuan yang ada. Puncaknya mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan lebih parahnya lagi terjadinya kebakaran, yang disebabkan oleh pengawasan yang tidak maksimal antara jumlah petugas Lapas dengan penghuni Lapas.

Beberapa waktu lalu kebakaran melanda di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang Banten pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Kebakaran ini telah menewaskan sejumlah korban diantaranya 41 orang narapidana tewas di tempat, 8 narapidana luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan, 8 narapidana yang dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang meninggal pada saat dirawat, sehingga total korban kebakaran yang tewas sejumlah 49 orang.

Menkumham Yasonna Laoly saat melihat penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)
Menkumham Yasonna Laoly saat melihat penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan
dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

"Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut," ujar Yasonna Laoly.

Dugaan sementara penyebab kebakaran tersebut yaitu kelalaian dari para petugas dalam pemasangan maupun dalam pengecekan berkala sehingga terjadinya korsleting atau hubungan arus pendek, sampai sekarang tercatat ada 6 orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik.

Total seluruh warga binaan yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang berjumlah 2.702 orang sedangkan kapasitas maksimum 900 warga binaan, sehingga bisa dikatakan bahwa lapas tersebut mengalami over kapasitas

Pemerintah seharusnya benar-benar dalam memperbaiki sistem dan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan hanya di Lapas Tangerang saja namun di daerah lain, lebih luasnya di seluruh Indonesia. Serta pemerintah harus berani mengambil langkah nyata agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Implementasi dari nilai-nilai Pancasila dalam sila kedua yaitu nilai kemanusiaan harus dijunjung tinggi serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta bersikap adil dan manusiawi kepada semua orang, meskipun mereka memiliki perbedaan . Dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya", pasal tersebut mengandung arti jika negara menjamin adanya persamaan kedudukan bagi setiap masyarakat Indonesia, baik dalam bidang hukum atau pemerintah. Tetapi dalam kenyataannya, sampai saat ini masih belum menunjukan hasil yang maksimal. Banyaknya kasus yang timbul di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seperti perkelahian, keributan, penganiayaan, dan kebakaran merupakan sebuah masalah yang wajib dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah umumnya bagi kita semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun