Baru-baru ini, Kepala Sekolah SMA N 1 Cimarga Lebak menjadi sorotan publik karena memberikan sanksi kepada muridnya yang melanggar Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah. Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan memicu perdebatan tentang sanksi apa yang tepat bagi murid yang melanggar aturan sekolah.
Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari bahaya rokok. Sebagai lembaga pendidikan, sekolah memiliki tanggung jawab untuk membentuk karakter dan perilaku siswa yang positif.
Namun, permasalahan muncul ketika orang tua murid yang diberikan sanksi merasa bahwa sanksi tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan melapor ke pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sanksi apa yang tepat bagi murid yang melanggar aturan sekolah.
Sebagai pendidik, guru tidak hanya bertugas mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan perilaku siswa. Guru memiliki peran penting dalam membantu siswa mengembangkan kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi warga negara yang baik.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menjamin hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Dalam konteks ini, kita dapat merujuk pada peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk memberikan sanksi yang tepat bagi murid yang melanggar aturan sekolah. Dengan demikian, sanksi yang diberikan dapat efektif dalam mendidik siswa dan tidak melanggar hak-hak siswa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI