Mohon tunggu...
Danang Swandaru
Danang Swandaru Mohon Tunggu... IM SIMPE

Instagram ; dans_24swan Facebook ; Danang Swandaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Anak dan Orang Tua Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata

10 September 2019   01:05 Diperbarui: 10 September 2019   01:31 1786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Anak yang belum dewasa ( belum berumur 18 tahun dan belum menikah) berhak diwakili orang tuanya untuk melakukan perbuatan hukum di  

dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

6. Anak yang belum dewasa ( belum berumur 18 tahun dan belum menikah ) berhak tinggal bersama orang tuanya selama kekuasaan orang tuanya belum dicabut. 

7. Orang tua berkewajiban untuk tidak memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tidak bergerak milik anaknya yang belum dewasa(belum berumur 18 tahun dan belum pernah kawin), kecuali kepentingan anak menghendaki

Demikian pemaparan dari penulis, semoga bermanfaat  Terima Kasih. 

SUMBER   :   KONSEP HUKUM PERDATA, Dr Munir Fuady, S.H.,M.,H. L.L.M. ( hl 18 -20) 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun